Ratusan Warga Pasir Penyu Gelar Aksi Demo

Riau | Selasa, 31 Januari 2012 - 10:23 WIB

Laporan Ahmad Damri, Rengat ahmaddamri@riaupos.com

Ratusan warga Kecamatan Pasir Penyu dan sekitarnya, menggelar aksi demontrasi menyampaikan pendapat ke Pemkab Inhu, Senin (30/1).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Warga menyampaikan tuntutan agar mendapatkan 20 persen kebun kebun PT Tungal Perkasa Plantation (TPP) seluas 10 ribu ha, sesuai PP No 26 tahun 2007.

Community Development Officer (CDO) PT TPP, Erwan Junaidi  mengatakan, tuntutan warga yang meminta perusahaan memberikan 20 persen lahan untuk plasma seperti yang disebutkan dalam Permenhut Nomor 72 tahun 2011 adalah untuk perusahaan  yang akan membangun kebun baru.

Sementara PT TPP adalah dalam perpanjangan waktu HGU yang sudah ada. Sehingga PT TPP tidak termasuk dalam kriteria aturan dimaksud.

”PT TPP adalah perpanjangan jangka waktu HGU, bukan membangun areal kebun baru. Tapi memperpanjang HGU yang sudah ada,” ujarnya

Begitu ada aksi, Bupati Inhu Yipo Ariyanto SE  diwakili Asisten Tata Pemerintahan Pemkab Inhu Drs HM Sadar langsung menemui masyarakat yang melakukan aksi demontrasi.

Dikatakanya, PP No 26 tahun 2007 tidak berlaku surut sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam aturan. Selain itu katanya perusahaan yang melakukan perpanjangan atas izin uzaha perkebunan wajib membayar apa yang diatur dalam Undang-Undang.   

“Jadi tuntutan atas PP No 26 tahun 2007 tidak berlaku surut. Namun itu berlaku untuk perusahaan yang baru melakukan pembukaan lahan perkebunan baru,’’

Dengan begitu, dikhawatirkan  perusahaan seperti PT TPP adalah perusahaan lama, sehingga  tidak termasuk ke dalam ketentuan Undang-Undang tersebut.

Warga yang melakukan aksi tergabung dalam Koperasi Citra Usaha Mandiri (KCUM) datang sekitar pukul 10.00 WIB dengan menggunakan sejumlah sepeda motor dan mobil truk. Awalnya warga datang ke kantor bupati. Mereka membentangkan spanduk terkait dengan tuntutan mereka.

Warga mengharapkan agar ada kebun untuk warga sekitar. Sebab disamping banyak warga yang hidup miskin, mereka mengaku berhak mendapatkan kebun sawit perusahaan tersebut.

Dibawa pengawalan polisi dari Polres Inhu dan Polsek Rengat Barat dan Satpol PP Inhu, secara bergiliran warga menyampaikan orasi.

Seperti yang disampaikan perwakilan warga, Agustiar Ahalik, aspirasi ini secara tertulis sudah lama disampaikan kepada pemerintah. Dengan harapan bisa terealiasi.”Kami berharap anggota Pemkab Inhu memperjuangkan aspirasi kami,” ucapnya.

Kepada wartawan Agustiar juga mengatakan, kalau saat ini KCUM menuntut pemberlakukan PP No 26 tahun 2007 dimana dari total lahan PT TPP yang memiliki izin maka harus dikeluarkan 20 persen.

Anggota Koperasi KCUM berjumlah 1.000 orang, dimana setiap anggota akan mendapatkan lahan seluas 2 ha dari PT TPP saat ini masih dalam proses.

“Sejauh ini semua anggota KCUM berasal dari masyarakat Kecamatan Pasir Penyu. Jelas kita tidak menerima anggota dari masyarakat luar Kecamatan Pasir Penyu dan Lirik,” tegasnya.

Setelah itu sekitar pukul 12.00 WIB warga melanjutkan orasi di depan kantor DPRD. Di hadapan sejumlah anggota dewan, warga menyampaikan tuntutan mereka.

Warga berharap anggota DPRD ikut memperjuangkan tuntutan warga terkait dengan keinginan untuk memiliki kebun sawit dimaksud.

Sementara itu perwakilan warga yang lain, Hatta Munir, juga menyampaikan, harapan terhadap Pemkab Inhu agar mereka dapat kebun.

Sehingga dapat mengangkat taraf hidup warga. Saat ini sebutnya warga masih banyak hidup dalam kemiskinan. Jika kebun ini terealisasi, dirinya yakin warga tidak perlu menerimah raskin lagi.

Menanggapi aspirasi warga ini, secara bergiliran anggota DPRD yang hadir menyampaikan tanggapan. Seperti dari unsur pimpinan DPRD Arwan Citra Jaya, Ketua Komisi A, Suradi SH, anggota DPRD asal Dapil IV, Arifuddin Ahalik, Hafizon Ramadan.

Arwan menegaskan, DPRD akan menanggapi ini dengan serius. Melalui Komisi  A, diharapkan penjadwalan pertemuan secepatnya. Dengan mengundang unsur pimpinan warga dan pihak terkait.

Begitupun dengan Suradi SH, Hafizon Ramadan, SH dan Arifuddin Ahalik mengaku akan mendukung tuntutan warga. DPRD akan memproses ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setelah mendengarkan jawaban dari anggota DPRD Inhu, sekitar pukul 13.30 WIB warga membubarkan diri dengan tertib.(ade)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook