PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Honor kepala desa, sekdes, BPD dan perangkat desa di Kecamatan Logas Tanah Darat pada tiga bulan terakhir (Oktober-Desember 2015) sampai sekarang belum cair. Padahal honor kades, sekdes dan perangkat desa lainnya untuk 219 desa di Kuansing sudah dikucurkan Pemkab Kuansing melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana (BPMKB) pekan kemaren. Sebanyak 216 desa sudah menerimanya, hanya tinggal tiga desa di Kecamatan Logas Tanah Darat.
Ketiga desa Kecamatan Logas Tanah Darat yang sampai sekarang belum menerima honor kades dan perangkat desa lainnya, masing-masing Desa Teratai Rendah, Desa Sungai Rambai dan Desa Kuantan Sako.
“Honor kami di tiga desa ini belum cair. Sementara desa-desa lain pekan kemarin sudah menerima. Entah apa alasannya, kami tidak tahu,” ujar Ketua Forum Kepala Desa se-Kecamatan Logas Tanah Darat, Nasripan kepada Riau Pos, Selasa (29/12) melalui selulernya.
Nasripan yang juga Kades Teratak Rendah menjelaskan, tugas mereka sebagai kepala desa, sekdes, BPD dan perangkat lainnya sudah dijalankan. Sehingga wajar kiranya menanyakan honor yang menjadi hak mereka.
Dia bersama dengan perangkat dua desa lainnya sudah menyampaikan persoalan itu pada Ketua Forum Kepala Desa se-Kabupaten Kuansing, Emil Harda untuk mencari solusi dan menjembataninya. “Kami berharap ini bisa di dengar Pemkab,” ujarnya.
Ketua Forum Kepala Desa se-Kabupaten Kuansing, Ir Emil Harda MM MBA yang dihubungi terpisah membenarkan kalau tiga desa itu menyampaikan keluhannya. “Kami pun bertanya, apa alasannya? Karena dana itukan sudah dibayarkan pemkab. Jangan dikait-kaitkan dengan persoalan lain,” kata Emil.
Mereka pun sudah menanyakan ke BPMKB yang menyebutkan dana itu sudah ada rekening bank. Jadi seharusnya dibayarkan. Karena jika dibayarkan justru akan menimbulkan persoalan baru.
Kepala BPMKB Kuansing, Irwandi SSos terkait persoalan ini mengatakan, bukan persoalan pelik. Karena pemkab sudah membayarkan seluruh honor kepala desa dan perangkat lainnya itu pada pekan lalu. Dana itu sudah ditransfer langsung ke rekening di bank yang sudah ditunjuk, sehingga bisa dicairkan kapan saja.
Hanya saja, untuk proses pencairannya, desa harus menuntaskan semua laporannya serta harus ada rekomendasi dari camat yang bersangkutan. “Kalau camat mengeluarkan rekomendasinya, bisa langsung dicairkan. Dan sewaktu bertemu dengan tiga kepala desa di Kecamatan Lintas Tanah Darat ini, saya sudah menyampaikan agar segera berkoordinasi dengan kecamatan,” ujar Iswandi.(dac)