2013, Dua PNSDumai Diberhentikan Tidak Hormat

Riau | Senin, 30 Desember 2013 - 10:10 WIB

DUMAI (RP)–Pemerintah Kota Dumai melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Dumai sepanjang 2013 ini telah menjatuhkan sanksi atau hukuman kepada 18 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan pelanggaran kedisiplinan.

"Dari Januari hingga Desember tercatat sebanyak 18 PNS dijatuhkan hukuman. Di antaranya ada dua PNS telah dikenakan hukuman berat", ungkap Kepala BKD Kota Dumai, Sepranef Syamsir.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dalam peraturan terdapat tiga jenis tingkatan hukuman bagi PNS seperti berat, sedang dan ringan. Dan dari 18 PNS itu terdapat dua PNS dijatuhkan hukuman berat yaitu PNS yang bertugas di Puskesmas Jaya Mukti dan di Kantor Kecamatan Medang Kampai dengan catatan diberhentikan secara tidak hormat dan dengan hormat.

Sementara untuk 16 PNS lainnya, beberapa dikenakan hukuman sedang mengarah kepenurunan pangkat dan hukuman ringan berupa surat teguran tertulis dan lisan.

Dikatakan Sepranef, dijatuhkannya hukuman ini dikarenakan PNS tersebut telah melanggar disiplin da-lam bekerja seperti sering bolos ker-ja, duduk di kedai kopi dan lainnya.

Bagi PNS yang dihukum berat disebabkan  jarang masuk kantor  selama 46 hari, padahal awalnya BKD telah  melayangkan surat teguran secara lisan dan tertulis. Namun tidak diindahkan makanya diambil keputusan diberhentikan secara hormat dan tidak hormat.

Begitu juga dengan 16 PNS lainnya kurang disiplin kerja, apabila nantinya tidak ada perubahan dan masih melakukan pelanggaran maka dengan tegas akan dikenakan sanksi berat.

Menurutnya, dilakukan penegakan hukuman disiplin kepada seluruh PNS di Kota Dumai sebagai bentuk sikap dan efek jera bagi PNS lainnya.

Maka sebagai bahan evaluasi 2014, dikatakan Sepranef akan menerapkan sistem baru yaitu sistem Penilaian Prestasi Kinerja (PPK).

"Artinya  masing-masing PNS nantinya memilki target hasil kerja diimbangi  dengan sebuah laporan. Jadi di sini masing-masingPNS dalam  satu tahun ke depan memilki target atau sasaran hasil  kerjanya. Sistem ini tampknya lebih transparan dan jelas apa saja hasil kerja yang dibuat oleh PNS tersebut selama setahun bagi kemajuan Kota Dumai,'' kata Sepranef.(rpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook