PENGGUNAAN DANA BOS

Disdik Belum Terima Laporan

Riau | Jumat, 30 Desember 2011 - 09:07 WIB

Laporan Desriandi Candra, Pekanbaru desriandicandra@riaupos.com

Hingga menjelang akhir tahun 2011, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, belum menerima laporan penggunaan dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) dari masing-masing kabupaten/kota di Riau.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dari 12 kabupaten/kota, Disdik Riau baru menerima laporan penggunaan dana BOS dari dua kabupaten. Yakni Kabupaten Kuansing dan Inhu.

Demikian dikatakan Manager BOS Provinsi Riau, Dra Dewi Rianti Amdamari didampingi Bendahara BOS, Yenti menjawab Riau Pos, Kamis (29/12) di ruang kerjanya.

Dikatakannya, dana BOS merupakan bantuan dari APBN.

Dana tersebut disalurkan langsung ke rekning kas daerah masing-masing kabupaten/kota.

Sehingga Disdik tak begitu mengetahui kalau dana BOS masing-masing kabupaten/kota sudah diterima atau dicairkan.

‘’Kalau tak ada laporan kita tidak tau. Tapi sepengatahuan kita pusat sudah mengucurkan semuanya ke rekening kabupaten/kota untuk dana BOS 2011,’’ ujarnya.

Peran Disdik Riau, lebih pada koordinasi. Begitu juga dengan adanya indikasi ada laporan kalau delapan kabupaten/kota di Riau belum menerima BOS, Dewi menapik itu. ‘’Untuk BOS tahun 2011, seluruhnya sudah dicairkan, tapi ini akan jelas kalau Disdik sudah menerima laporan penggunaan seluruh kabupaten/kota akahir tahun 2011 ini,’’ ujarnya.

Dana BOS tahun 2011 yang disalurkan pemerintah pusat ke Riau, seluruhnya sekitar Rp433 miliar lebih. Sistem penyaluran dana BOS besarannya tidak sama.

Untuk SMP di tingkat wilayah kota negeri dan swasta, besaran dana BOS yang disalurkan Rp575.000 per bulan per pelajar.

Sementara untuk tingkat SMP kabupaten Rp570.000 per pelajar per bulan.

Selanjutnya untuk SD tingkat kabupaten besarannya dana BOS yang disalurkan Rp397.000 per bulan per murid dan SD tingkat wilayah kota Rp400.000 per bulan per murid.

Namun untuk tahun 2012, sistem penyaluran dana BOS tidak lagi dibedakan. Baik secara kewilayahan kabupaten/kota maupun per tingkatan jenjang pendidikannya.

Sesuai dengan aturan dana BOS tahun 2012 yang sudah disampaikan ke masing-masing provinsi, untuk tingkat SD negeri dan swasta besaran dana BOS yang diterima masing-masing siswa per bulan Rp580.000.

Sementara untuk tingkat SMP negeri dan swasta besarannya sama mencapai Rp710.000 per pelajar per bulan.

‘’Jadi besaran dana yang diterima siswa sama seluruhnya, baik negeri maupun swasta, kabupaten/kota yang disesuaikan dengan jenjang pendidikannya,’’ jelas Dewi.(rnl)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook