Tiga Perda Meranti Disahkan

Riau | Jumat, 30 Desember 2011 - 08:58 WIB

SELATPANJANG (RP) - Setelah sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD, kamis kemarin, (29/12) sebanyak tiga Ranperda kembali di paripurnakan menjadi Perda oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti.

Bertempat di Balai Sidang DPRD, jalan Dorak Selatpanjang, Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Hafizoh SAg didampingi Wakil Ketua I, Taufikurrohman SPd MSi dan Wakil Ketua II, M Jufri SAg MSi.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Tiga Perda yang telah siap digunakan sebagai payung hukum itu yakni, Perda tentang Retribusi Daerah dan Administrasi Kependudukan yang telah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) A DPRD, Perda yang dibahas Pansus E tentang Pemekaran Desa.

Dari laporan Pansus A yang disampaikan melalui juru bicaranya, Ardiansyah SH MSi, bahwa Perda tentang Retribusi Daerah merupakan produk hukum atau payung hukum yang sepenuhnya dibutuhkan bagi peningkatan pendapatan asli daerah. 

‘’Perda tentang retribusi daerah ini merupakan wujud untuk membangun daerah dan meningkatkan PAD sebagai langkah untuk mensejahterakan masyarakat Kepulauan Meranti umumnya. Untuk itulah produk hukum ini sangat dibutuhkan daerah kita sebagai daerah yang baru dimekarkan,’’ ungkapnya.

Tak kalah penting saat ini, dikatakan Ardiansyah, keberadaan Perda tentang Administrasi Kependudukan juga merupakan kebutuhan yang sangat penting bagi masyarakat terhadap ketentuan mengenai urusan penduduk, termasuk berbagai perubahannya.

Sementara itu, Pansus E DPRD yang telah membahas tentang Pemekaran Desa, melalui juru bicaranya, Edi Mashudi SPdi, mengatakan pemekaran Desa dalam hal ini sesungguhnya bertujuan untuk memperpendek rentang kendali, sekaligus sebagai upaya untuk meningkatkan dan membarikan kemudahan bagi pelayanan dimasyarakat.

‘’Setelah disahkan perda tentang pemekaran desa ini, selanjutnya dapat pula dimanfaatkan untuk mempercepat perkembangan dan pembangunan daerah melalui peningkatan taraf hidup dan ekonomi masyarakat. Jadi, secara tidak langsung ini juga mempermudahkan masyarakat dalam berbagai urusan dan pelayanan publik,’’ kata Sekretaris DPC PPP Kepulauan Meranti itu.

Menanggapi itu, Wakil Bupati, Drs H Masrul Kasmy MSi, memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tinggi atas kerja keras DPRD yang telah membahas dan merumuskan sejumlah Ranperda itu kemudian disahkan menjadi Perda.

Dengan begitu sejumlah produk hukum yang telah di paripurnakan itu bisa segera digunakan dan dilaksanakan oleh Pemkab selaku pihak eksekutif.

‘’Kita patut bersyukur dan bangga atas kerja keras DPRD Kepulauan Meranti untuk mewujudkan sejumlah produk hukum (Perda) yang dinanti-nanti oleh masyarakat. Dalam hal ini terlebih aspirasi masyarakat yang besar terhadap pemekaran desa di daerah ini. Untuk itu, kita berharap pemekaran desa ini dapat berdampak sepenuhnyadalam membangun daerah ini dalam upaya untuk mensejahterakan masyarakat seutuhnya pula,’’katanya. (amy)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook