Laporan HARJONO, Pasirpengaraian harjono@riaupos.com
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu menyosialisasikan peraturan dan Undang-undang Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Kamis (29/12).
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada Ormas dan LSM tentang peraturan perundangan dalam melaksanakan aktivitasnya.
Menurut Bupati Rokan Hulu Drs H Achmad MSi, Ormas dan LSM dapat bersinergi untuk menghasilkan energi positif dalam pelaksnaan pembangunan Rohul ke depan.
Bukan menghabiskan energi untuk bertikai, melainkan sebagai energi kekuatan untuk membangun negeri.
“Kita menyadari masing-masing kita mempunyai potensi dan kelemahan. Diharapkan potensi tersebut dapat mengurangi kekurangan dan kelemahan yang ada, karena Ormas dan LSM merupakan komponen yang tidak terpisahkan dengan masyarakat Rokan Hulu,” ujarnya.
Bupati mengatakan, masyarakat Roka Hulu terdiri dari berbagai elemen dan komponen.
Karenanya perlu disatukan oleh satu idiologi yaitu Pancasila, yang sesuai dengan karakter, idiologi dan pandangan bangsa.
Selain itu bupati mengatakan, LSM, OKP, dan Ormas harus didaftarkan. Sehingga, idak terjebak dengan hal-hal yang tidak positif, sekaligus sebagai pengontrol.
Namun, bukan menghakimi. Berikanlah masukan dan saran, karena untuk mengadili ada lembaga khusus untuk itu.
Informasi yang kelir, ujar bupati, ibarat menyebarkan kapas di atas gunung. Mustahil memungutnya kembali, karena tidak akan bisa terkumpul seperti semula.
“Kita tidak ingin negeri ini negeri yang berkecamuk, tapi aman dan kondusif. Dengan aman dan kondusif, orang luar berpeluang berinvestasi, sekaligus membuka peluang usaha dan kerja bagi masyarakat. Kalau tidak aman, walau bongkahan emas ada di daerah kita, orang tidak akan berminat, karena keamanan merupakan hak azazi manusia,” tegasnya.
Untuk itu, ia mengajak semua OKP, Ormas dan LSM agar merasa memiliki Rokan Hulu. Sebab, baik buruknya negeri ini tergantung kepada kita bersama.(tie)