Laporan RPG, Pangkalankerinci redaksi@riaupos.com
Terkait keluhan orang tua siswa soal besarnya uang SPP di SD Bernas yang mencapai Rp80 ribu, sebagai sekolah berstatus Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) maka uang tersebut masih dianggap wajar.
Karena sebagai sekolah RSBI, banyak sarana dan prasarana yang harus ditingkatkan lagi di sekolah tersebut.
‘’Kemudian yang penting juga, kesepakatan jumlah SPP atau uang komite sebesar itu telah melalui rapat komite terlebih dahulu,’’ terang Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan MD Rizal pada wartawan di Pangkalankerinci, Kamis (29/12).
MD Rizal yang juga Ketua PGRI Pelalawan ini menjelaskan bahwa untuk sekolah berstandar RSBI maka dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah (RAPBS) harus memenuhi beberapa kriteria.
Artinya, untuk sebuah sekolah RSBI maka bukan hanya ilmu pengetahuannya saja yang harus dikejar tapi juga moralitas yang berbasis pada pembentukan karaket harus juga dikembangkan.
‘’Di daerah ini, begitu murid keluar dari SD dan masuk SMP, maka murid tersebut harus sudah pandai baca Alquran. Di SD Bernas yang notabene sebagai sekolah Binaan Khusus Pemkab, kegiatan ini terus rutin diadakan,’’ katanya.
Karena itu, sambungnya, masyarakat semestinya mendukung kegiatan-kegiatan yang berbasis akhlak ini.
Artinya, jumlah uang SPP yang diterapkan di SD Bernas sebesar Rp80 ribu selain untuk membayar gaji guru komite juga untuk membiayai kegiatan eskul berbasis akhlak yang ada di sekolah itu.
‘’Intinya, uang komite itu masih ada karena 70 persen dari guru di SD Bernas itu masih Non PNS dan 30 persennya yang PNS,’’ katanya seraya mengatakan bahwa para guru di sekolah tersebut mengajar sampai pukul 15.00 WIB, dan itu juga sudah termasuk operasional PDTA.
Disinggung soal sumber-sumber dana bagi SD Bernas yang merupakan sekolan Binaan Khusus Pemkab Pelalawan, MD Rizal mengatakan bahwa saat ini sumber dana pendidikan di sekolah tersebut hanya berasal dari dana BOS yang untuk memenuhi ketentuan 13 item itu. Kemudian juga ada dana BOS daerah yang berasal dari APBD Pelalawan.
‘’Jadi di luar itu tak ada lagi, sementara sebagai sekolah RSBI, kegiatan-kegiatan eskul yang menunjang siswa harus terus berjalan. Namun dana BOS dan BOS Daerah itu penggunaannya tidak boleh saling bertindihan,’’ urainya.
Menurutnya, dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 48/2008 tentang Dana Pendidikan di pasal 24 disebutkan bahwa pendanaan tambahan di atas biaya non personalia yang diperlukan untuk pemenuhan rencana pengembangan satuan atau program pendidikan yang diselenggarakan pemerintah menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal dapat bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah.
‘’Selain itu juga dapat diperoleh dari masyarakat, bantuan pihak asing yang tidak mengikat dan sumber lain yang sah,’’ ungkapnya.
Tak hanya itu, lanjutnya, pendanaan tambahan di atas biaya non personalia yang diperlukan untuk pemenuhan rencana pengembangan satuan atau program pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah sesuai kewenangannya menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal dapat bersumber juga dari pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, bantuan pihak asing yang tidak mengikat dan sumber lain yang sah.
‘’Kemudian anggaran biaya nonpersonalia satuan pendidikan dasar dan menengah yang dikembangkan menjadi bertaraf internasional dan atau berbasis keunggulan lokal harus merupakan bagian integral dari anggaran tahunan satuan pendidikan yang diturunkan dari rencana kerja tahunan yang merupakan pelaksanaan dari rencana strategis satuan pendidikan,’’ bebernya.(amr/rpg/nto)