DUMAI (RIAUPOS.CO) Masyarakat Dumai harus berhati-hati terhadap penipuan arisan online. Jika tidak ingin bernasib sama seperti Fitriani (32), warga Bumi Ayu dan beberapa teman-temannya. Tidak terima ditipu, Fitriani membuat laporan ke Polres Dumai.
Tak tanggung-tanggung, korban dan teman-temannya mengklaim rugi hingga Rp107.680.000. Mereka melaporkan seorang perempuan berinisial IN (27) yang diduga sebagai pelaku penipuan.
Informasi yang berhasil dirangkum, pada 10 Maret 2018 lalu sekitar pukul 15.00 WIB, terlapor (IN) datang ke tempat laundry pelapor (Fitriani) di Jalan Anggur. Terlapor mengajak pelapor untuk ikut main arisan online, lalu Fitriani menyetujuinya dan menyerahkan uang kepada IN dengan cara bertahap. Total keseluruhan yang Fitriani serahkan kepada IN dengan jumlah Rp27 juta.
Tidak hanya itu, beberapa teman Fitriani juga ikut arisan online tersebut, ada yang menyerahkan Rp17 juta, ada pula beberapa teman lainnya juga menyerahkan uang dengan total Rp63.680.000. Mereka berharap dengan ikut arisan online tersebut, mereka mendapatkan uang lebih banyak, namun malangnya pada Kamis (22/11) lalu Fitriani mendapat kabar dari group arisan Facebook bahwa IN telah melarikan diri bersama suaminya.
Tidak terima, mereka beramai-ramai melaporkan kejadian itu ke Mapolres Dumai. Pelapor berharap terlapor segera ditangkap dan uang mereka bisa kembali.
Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan melalui Paur Kasubag Humas Polres Dumai Iptu Dedi Nofarizal membenarkan adanya laporan mengenai dugaan penipuan arisan online tersebut. “Saat ini penyidik sedang memeriksa korban dan saksi untuk mendalami keterangan,” ujarnya.