Pemenang Lelang Ditenggat 4 Desember

Riau | Jumat, 30 November 2018 - 12:30 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) - Sebanyak 84 unit sepeda motor bekas kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah selesai  dilelang secara online pada Kamis (29/11) mulai pukul 08.00 WIB kemarin. Selain 84 unit sepeda motor, juga ikut dilelang sebanyak 20 unit bekas mobil dinas.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Soffaizal melalaui Kepala Bidang Aset, Defino Efka mengatakan, bagi pemenang lelang bekas kendaraan dinas di lingkungan Pemko Pekanbaru tersebut, diberi tenggat waktu hingga 4 Desember mendatang untuk mengambil barang yang saat ini masih berada di kantor Wali Kota Pekanbaru Jalan Jenderal Sudirman.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Bagi yang menang, paling lambat dilakukan penyetoran uang kekurangan lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Kemudian  batas pengambilan barang bagi pemenang lelang paling lambat Kamis 4 Desember 2018. Pengambilan pada jam kerja dengan membawa bukti pelunasan, KTP serta bukti dokumen pendukung lainnya,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, sedangkan bagi masyarakat yang tidak menang lelang dan sebelumnya sudah melakukan penyetoran uang uang jaminan lelang, maka uang tersebut akan dikembalikan secara utuh tanpa ada pemotongan sedikit pun.

“Uang jaminan bagi yang kalah lelang akan dikembalikan 100 persen. Sedangkan yang menang lelang, selain harus menyetorkan sisa uang, mereka juga harus datang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru untuk mengambil berkas bukti pengambilan kendaraan,” jelasnya.

Untuk diketahui, lelang kendaraan dinas bekas di lingkungan Pemko Pekanbaru ini dilakukan dengan sistem online.(sol)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook