PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pasca sosialisasi PP nomor 70/2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada seluruh perwakilan SKPD di Kabupaten Bengkalis, 24 November 2015 lalu, Pemkab Bengkalis menjadi yang pertama merealisasikan pembayaran premi bagi seluruh PNS di lingkungan Pemkab Bengkalis kepada PT Taspen.
Kegiatan yang dibuka Sekda Bengkalis Burhanudin SH MH pekan lalu tersebut telah direalisasikan pembayaran premi JKK dan JKM pada 27 Juli 2015 senilai Rp718.190.406 untuk bulan Juli sampai November 2015. Menurut Kepala Cabang PT Taspen Pekanbaru Tamsir, setoran ini merupakan pertama dilakukan oleh pemerintah daerah di Riau.
‘’Pembayaran ini sesuai pasal 22, 30 dan 31 PP 70/2015 tentang kewajiban pemberi kerja menanggung dan mengalokasikan premi pada APBD. Di mana Bengkalis sebagai yang pertama merealisasikan,’’ katanya.
Dengan pembayaran tersebut, otomatis seluruh PNS Kabupaten Bengkalis telah ter-cover pada program JKK dan JKM yang dikelola Taspen, dan berlaku surut dari Juli 2015. Pada kesempatan terpisah, Kepala Bagian Keuangan Pemkab Bengkalis, Akmal melalui siaran pers PT Taspen menyampaikan, Pemkab Bengkalis telah mengalokasikan premi tahun 2015 serta tahun 2016 untuk para PNS di wilayahnya sesuai Permendagri nomor 37/2014 dan nomor 52/2015.
Di mana Pemkab Bengkalis berharap dengan pembayaran ini pegawai bisa lebih nyaman dalam melaksanakan tugasnya, karena telah terjamin bila terjadi resiko kecelakaan dalam melaksanakan pekerjaannya, termasuk dalam perjalanan mulai berangkat sampai kembali ke rumah. Senada dengan itu, pada pembukaan sosialisasi Sekdakab Bengkalis Burhanuddin menekankan dengan PP 70/2015 dan dibayarkannya premi, para PNS di wilayah Bengkalis agar lebih meningkatkan kualitas dan profesionalisme dalam pengabdian dan pelayanannya kepada masyarakat.
PT Taspen Pekanbaru ditambahkan Tamsir, menyampaikan apresiasi khusus kepada Pemkab Bengkalis dan berharap hal ini dapat diikuti oleh Pemda lainnya. Tamsir menambahkan bahwa bagi PNS Pemkab Bengkalis bila terjadi kecelakaan kerja atau meninggal sejak kejadian 1 Juli 2015, maka hak-haknya akan segera dilakukan pembayaran.
‘’Untuk program JKK akan dibayarkan biaya perawatan (dapat dilakukan reimburse), santunan (biaya pengangkutan, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat, biaya rehabilitasi dan gigi tiruan, santunan kematian 48xgaji pokok, uang duka tewas 6xgaji, biaya pemakaman maksimal Rp10 juta dan bantuan beasiswa hingga Rp45 juta), serta tunjangan cacat bila sudah keluar Surat Keputusan Cacat,’’ bebernya.
Sedangkan untuk program JKM terdiri dari santunan kematian Rp15 juta, uang duka wafat 3xgaji pokok, dan biaya pemakaman maksimal Rp7,5 juta. Taspen tidak menambah persyaratan, apabila PNS meninggal bukan karena kecelakaan kerja, prosedur dan persyaratan seperti mengajukan pembayaran THT dan asuransi kematian, nanti di dalamnya include ada pembayaran santunan kematian, UDW dan biaya pemakaman (dengan lampiran kwitansi).
‘’Sementara untuk laporan terjadinya kecelakaan kerja dapat disampaikan oleh peserta, ahli waris atau instansi dalam waktu 3x24 jam melalui Call Centre Taspen 1500919 atau SMS ke 081270053333,’’ lanjutnya.(egp)