JIKA KUA-PPAS APBD 2016 TAK SESUAI JADWAL

Gaji Gubernur dan DPRD Terancam Tak Dibayar

Riau | Senin, 30 November 2015 - 11:14 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Target Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Riau untuk menyelesaikan pengesahan KUA-PPAS APBD 2016 jelang berakhirnya November ini tidak akan terkejar. Sebab hingga kini belum kunjung dibahas lebih lanjut tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Riau.

Dengan demikian dipastikan target penyelesaian KUA-PPAS APBD 2016 yang dijadwal pada 30 November ini, tidak akan tercapai. Hal ini tentunya berdampak pada sanksi yang disiapkan Kemendagri RI, di mana apabila pengesahan anggaran di atas November, maka disebutkan gaji kepala daerah dan anggota DPRD tidak dibayarkan selama enam bulan pada tahun anggaran baru.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Plt Gubri H Arsyadjuliandi Rachman ketika dikonfirmasi perihal tersebut kepada Riau Pos mengatakan, Pemprov Riau dalam hal tersebut menunggu jadwal dari Banggar. ‘’Kita siap saja, menunggu Banggar aja,’’ singkatnya.

Sementara itu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau Indrawati menambahkan, memang KUA-PPAS 2016 memang belum tuntas. Di mana sekarang masih pembahasan, dan seluruh TAPD masih melakukan pembahasan.

‘’Bappeda masih rapat, dipastikan tidak tuntas sesuai jadwal semula, tapi kita kan terus mengupayakan sebelum masuk tahun anggaran baru, maka sudah final nanti,’’ ujarnya.

Disinggung mengenai sanksi yang disebutkan dalam aturan Kemendagri dan Kemenkeu RI, ditambahkannya, sekarang karena tahapan masih terus berlangsung, maka diharapkan nantinya bisa dibahas lebih lanjut dengan pemerintah pusat.

‘’Insya Allah sanksinya bisa dilewati. Sehingga bisa tidak kena sanksi, sekarang semua masih terus dilakukan penyelesaian,’’ tambahnya.

Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldy Jusman ketika dikonfirmasi tentang keterlambatan pengesahan tersebut mengatakan, hal itu tidak begitu menjadi persoalan.

Namun menurutnya yang penting semua harus sesuai dengan aturan, untuk itu pihaknya mengaku siap-siap saja menerima resiko tidak mendapatkan hak selama enam bulan akibat keterlambatan itu.

‘’Untuk apa kita takut tidak terima gaji enam bulan, dari pada tidak terima gaji seterusnya. Yang penting kami ingin APBD ini sesuai dengan aturan, kemudian berpihak kemasyarakat baru kita sahkan. Mau lewat tidak ada masalah, toh Pemerintah Provinsi Riau juga telat mengajukan,’’ jelasnya.

Sebelumnya, pada Jumat (27/11), diagendakan rapat paripurna penandatanganan KUA PPAS APBD murni tahun 2016 kembali di batalakan. Rapat paripurana yang sempat dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Riau dr Sunaryo ini juga dihadiri oleh Plt Sekda Muhammad Yafiz. Ketika ditanyai usai rapat paripurna, Sunaryo mengatakan alasan dibatalkannya penandatanganan MoU tersbut dikarenakan masih ada data yang belum lengkap.(rnl)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook