ROKAN HULU

Kemenag Pilot Project Bebas Korupsi

Riau | Senin, 30 November 2015 - 09:33 WIB

ROHUL (RIAUPOS.CO) - Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI melakukan evaluasi dan memberikan bimbingan terhadap pelaksanaan Zona Integritas (ZI), Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada kantor Kemenag Rohul, Jumat (27/11) di Pasirpengaraian.

Dilakukannya evaluasi dan bimbingan ZI,WBK, WBBM tersebut, karena Kemenag Rohul adalah salah satu kabupaten/kota percontohan yang dijadikan pilot project dalam penerapan ZI WBK WBBM di Provinsi Riau bersama dengan Kemenag Kabupaten Kampar, sebelum diterapkan secara merata pada semua Kemenag kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Auditor Itjen Kemenag Rohul Nurul Badruttamam dalam sambutannya menyatakan, penerapan ZI WBK WBBM adalah merupakan prasyarat utama bagi Kemenag untuk mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) setiap bulannya. Pasalnya, sekarang ini tukin itu baru dibayarkan 40 persen, dan tahun depan akan menjadi 60 persen.

‘’Jika penerapan ZI WBK WBBM ini tidak dilaksanakan atau bahkan gagal pelaksanaannya, maka akan berdampak bagi seluruh pegawai di lingkungan Kemenag seluruh Indonesia, sebab penilaian besaran tukin bagi Kemenag, sangat tergantung pada penerapan ZI WBK WBBM ini,’’ujar Badruttamam.

Karena itu, lanjutnya, seluruh pejabat dan pegawai Kemenag di lingkungan Kemenag Rohul harus bahu-membahu, bekerja keras, dan bekerja ikhlas untuk mewujudkan ZI WBK WBBM ini. Keberhasilannya nantinya akan dipantau secara langsung oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI.

Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA mengaku jajaran Kemenag Rohul akan berupaya secara terus-menerus, untuk menerapkan ZI WBK WBBM di lingkungan Kemenag Rohul dengan menerapkan 24 item standar pelaksanaannya.

Diingatkannya, inti daripada pelaksanaan ZI WBK WBBM ini, tidak melakukan korupsi dalam setiap pekerjaan yang dilakukannya dan tidak melakukan pungutan liar ataupun gratifikasi dalam pelaksanaan tugas, seperti tidak menerima uang gratifikasi biaya nikah dan sebagainya.     

Ahmad Supardi yang juga mantan Kepala Humas dan Perencanaan Kanwil Kemenag Riau ini mengharapkan agar pada semua pelayanan tidak melakukan pungutan di luar ketentuan yang berlaku, karena pegawai Kemenag sudah diberikan tunjangan kinerja.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook