PELALAWAN

Penetapan UMK 2016 Tunggu SK Plt Gubri

Riau | Senin, 30 November 2015 - 09:19 WIB

Penetapan UMK 2016 Tunggu SK Plt Gubri
NASRI FISDA

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) telah menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) Pelalawan 2016 sebesar Rp2.176.500.

Penetapan besaran UMK tersebut telah disepakati berdasarkan hasil kesepakatan yang disetujui tim dari wadah komunikasi unsur tripartit (Apindo, serikat buruh/pekerja dan pemerintah) di Kabupaten Pelalawan. Hanya saja, untuk pemberlakuan UMK 2016 tersebut, saat ini Pemkab Pelalawan masih menunggu surat keputusan (SK) dari Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Ya, kami dari kabupaten melalui SK Bupati telah mengajukan kenaikan UMK kepada Plt Gubernur Riau. Dan saat ini, prosesnya tinggal menunggu penetapan saja. Sebab, legalitas tersebut merupakan landasan hukum pemberlakuan UMK bagi pekerja di daerah ini pada 2016 mendatang,” terang Kepala Disnakertrans Pelalawan Drs H Nasri Fisda Eli MSi kepada Riau Pos, Ahad (29/11) di Pangkalankerinci.

Dijelaskan Nasri, bahwa dalam implementasi UMK Pelalawan 2016 yang telah direkomendasikan Dewan Pengupahan Pelalawan sebesar Rp2.176.500 atau mengalami kenaikan sebesar Rp224.500 atau 11,05 persen dari UMK 2015 sebesar Rp1.952.000 perbulannya. Dan penetapan UMK 2016 ini, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan, serta surat edaran Kemenakertrans tentang inflasi nasional sebesar 6,83 persen dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 4,67 persen.

“Selain itu, penetapan UMK 2016 ini juga dilandasi dengan survei kebutuhan hidup layak (KLH) pekerja 2016 sebesar Rp2.001.340. Jadi, UMK bagi pekerja di daerah ini pada 2016 mendatang ditetapkan sebesar Rp2.176.500 per bulannya,” ujarnya.

Ditambahkannya, bahwa jika nantinya surat keputusan Plt Gubernur tentang penetapan UMK 2016 ini sudah diteken oleh Gubri, maka pihaknya mengimbau seluruh perusahaan untuk dapat mematuhi ketetapan tersebut.(amn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook