INDRAGIRI HULU

Proses Hukum Dugaan Calo PNS Terus Berjalan

Riau | Senin, 30 November 2015 - 09:04 WIB

INHU (RIAUPOS.CO) - KEPOLISIAN Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) terus menindaklanjuti laporan dugaan penipuan untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dilaporkan Taufik Hidayat (30) warga  Jalan Aski Aris , Kelurahan Kampung Besar Kota, Kecamatan Rengat. Bahkan, dari laporan yang disampaikan korban sejak dua pakan lebih, penyidik Polres Inhu sudah meminta keterangan sejumlah saksi.

“Laporan dugaan penipuan untuk menjadikan pelapor sebagai CPNS terus ditindak lanjuti. Karena sudah menjadi kewajiban setiap laporan yang disampaikan, wajib ditindaklanjuti,” ujar Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo Sik melalui Kasat Reskrim AKP Hidayat Pernada, Ahad (29/11).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dijelaskannya, permintaan keterangan itu diawali dari keterangan saksi pelapor atas dugaan penipuan yang dialaminya. Kemudian, keterangan selanjutkan akan meminta keterangan saksi lainnya yang mengetahui dugaan penipuan yang dialami korban.

Ketika saksi-saksi sudah tuntas dimintai keterangan yang berkaitan dengan dugaan penipuan tersebut, baru akan dilanjutkan dengan pemanggilan terlapor untuk dimintai keterangannya. “Ketika terlapor berinisial Ra (24) warga Komplek Handayani Rengat diminta keterangannya masih dalam status saksi,” ungkapnya.

Namun sebutnya, apabila keterangan saksi-saksi dan dibuktikan dengan sejumlah barang bukti (BB) atau sudah memenuhi unsur kejahatan, status terlapor baru akan mengarah kepada tersangka. Artinya, apabila dua alat bukti sudah terpenuhi atas laporan tersebut, perkara tersebut wajib dinaikan ketingkat pengadilan.

Ditanya kapan pemanggilan terlapor, Kasat Reskrim belum dapat memastikan. Kasat hanya menyebutkan, dugaan penipuan dengan menjanjikan terlapor sebagai PNS terus ditindak lanjuti.    “Laporan yang disampaikan masih terus berjalan,” tegasnya.

Mengacu kepada laporan korban, modus dugaan penipuan itu dialami korban dengan cara menjanjikan dapat diangkat sebagai CPNS oleh terlapor terjadi pada tanggal 13 Juni 2014 lalu. Namun nyatanya setelah satu tahun lebih, korban tidak pernah mendapatkan SK. Akibatnya korban mengalami kerugian sebanyak Rp 42.500.000 dari Rp 130 juta yang diminta terlapor.(new)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook