PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pihak Polres Kuansing kembali menangkap pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Beringintaluk Kecamatan Kuantan Tengah, Kuansing, Kamis (29/10/2015).
Penangkapan dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Kuansing terhadap dua orang pelaku PETI
beserta barang bukti (BB), terhadap pelaku dan BB diamankan ke Polres Kuansing untuk
pengusutan lebih lanjut.
Kapolres Kuansing AKBP Edy Sumardi dalam rilisnya Jumat (30/10/2015) menyebutkan tersangka atas nama Samadi alias Madi (39), petani warga Desa Sumbermulya Kecamatan Kuamangkuning Kabupaten Muarobungo Provinsi Jambi. Tersangka kedua Triastanto alias Tanto, buruh, warga Desa Purwoharjo Kecamatan Rimbobujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi. Barang bukti yang diamankan satu unit mesin dompeng merek Tian Lie, satu unit keong, satu unit mesin air/Robin, satu buah pipa paralon, satu buah spiral, tiga lembar karpet.
Menurut AKBP Edy Sumardi kronologisnya pada hari Kamis 29 Oktober 2015 sekitar pukul.11.00 WIB, tim opsnal Sat Reskrim yang terdiri dari Bripka Solehan Gea, Brigadir Sandi Kurniawan, Brigadir Dedi Fendian, Brigadir Dedi Fadli, Brigadir Ponari, Brigadir Nuraples melakukan pemantauan daerah rawan kejahatan jalanan di Desa Beringin Telukkuantan.
Pada saat melintas di jalan areal perkantoran bupati tim Opsnal mendengar suara mesin yang sedang beraktivitas melakukan pertambangan PETI. Maka tim melakukan penelusuran dan
ditemukan dua orang pelaku yang sedang melakukan penambangan maka dilakukan pengamanan terhadap kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pengusutan lebih lanjut.
Laporan : Aznil Fajri/rls
Editor : Fopin A Sinaga