KAMPAR

Polisi Gadungan Tipu Korbannya Rp52 Juta

Riau | Jumat, 30 Oktober 2015 - 09:47 WIB

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Tim Polsek Kampar Kiri tangkap seorang tersangka kasus penipuan dengan modus berpura-pura sebagai anggota Polri.

Pelaku sebelumnya menipu korbannya sebesar Rp52 juta dengan dalih untuk membantu menguruskan kelulusan anak korban yang sedang mengikuti seleksi masuk TNI.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Tersangka penipuan yang diringkus Polsek Kampar Kiri ini adalah GH (23) warga Perumahan Griya Tika Utama Kecamatan Siak Hulu, yang bersangkutan berhasil ditangkap anggota unit Reskrim Polsek Kampar Kiri pada Rabu (28/10).

Penangkapan itu dilakukan sehari setelah dilaporkan korbannya Abdul Jalil (49) warga Kelurahan Lipat Kain Kecamatan Kampar Kiri.

Kejadian berawal pada Juni 2015 lalu, dimana pada waktu itu tersangka GH berkenalan dengan anak gadis korban Febrita Sari (23) yang kemudian perkenalan tersebut berlanjut hingga hubungan pacaran.

Saat memperkenal diri GH mengaku sebagai anggota kepolisian berpangkat Bripka dan bertugas di Polda Riau.

Saat itu anak korban lainnya bernama Doni Damara (20) tengah mengikuti seleksi masuk anggota TNI dan tersangka GH menyampaikan kepada korban sanggup membantu pengurusan kelulusan anak korban dengan biaya Rp52 juta.

Karena terpengaruh dengan tipu daya GH korban akhirnya sepakat menyerahkan uang sejumlah itu kepada tersangka untuk kelulusan.(why/mal)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook