UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) - Syamsir alias Atek (45) terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 26 paket sabu, langsung menyatakan menerima atas putusan hakim majelis Pengadilan Negeri (PN) Rohil di Ujung Tanjung yang menghukumnya pidana selama 1 tahun 4 bulan penjara.
Atek mendapatkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya hukuman dua tahun penjara, pada sidang vonis, Rabu (28/10) kemarin sekitar pukul 18.00 WIB.
Menurut majelis hakim yang diketuai Ruddi Palawi didampingi dua hakim anggota Zia ul Jannah dan Dewi Hesti Indria dengan panitera Zulpapman, warga Bagansiapiapi tersebut terbukti telah menggunakan narkoba tanpa izin dari manapun.
Sementara hal yang meringankan, bahwa terdakwa selama proses persidangan tidak berbelit, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya lagi.
Oleh karenanya, terdakwa telah melanggar pasal 127 ayat 2 UU No.36 Thun 2009 tentang menggunakan narkoba tanpa izin. “Untuk itu, terdakwa kami vonis 1 tahun 4 bulan penjara,” ujar Ruddi.
Hadir JPU Endra Andre dan PH terdakwa Irvan.(fad/mal)