PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Pasca ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2016 sebesar Rp2.095.000 per bulan, Dewan Pengupahan Kabupaten Pelalawan dalam waktu dekat ini kembali akan mengadakan rapat pembahasan upah minimum kabupaten (UMK) Pelalawan 2016 mendatang bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Pelalawan dan asosiasi serikat buruh/serikat pekerja se-Kabupaten Pelalawan.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pelalawan Drs Nasri FE MSi kepada Riau Pos, Kamis (29/11) di Pangkalankerinci.
Menurutnya, pembahasan rapat tersebut guna mendorong semua pihak yaitu pekerja, pengusaha dan pemerintah, berdasarkan peninjauan dan survei mengenai kebutuhan yang ada di Kabupaten Pelalawan saat ini.
“Ya, Insya Allah, pada Selasa (3/11) mendatang kami akan mengadakan rapat dengan Apindo dan asosiasi buruh se-Kabupaten Pelalawan untuk membahas penetapan UMK di daerah ini yang akan digelar di gedung pertemuan Kantor Disnakertrans,” terangnya.
Diungkapkannya, bahwa dengan telah ditetapkannya UMP Riau, maka secara otomatis UMK untuk tiap-tiap daerah di Provinsi Riau ini juga sudah bisa ditetapkan.
Dan UMK untuk kabupaten itu lebih besar dari pada UMP Riau, sehingga dapat dipastikan UMK di Kabupaten Pelalawan nilai nominalnya akan lebih tinggi dengan UMP Riau.
“Dan perhitungan kenaikan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang pengupahan, serta surat edaran Kemenakertrans tentang inflasi nasional sebesar 6,83 persen dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 4,67 persen.
Jadi, total kenaikannya sebesar 11,5 persen. Untuk itu, maka kami prediksikan tahun depan UMK Pelalawan akan mengalami kenaikan sebesar Rp2.176.480 per bulan atau mengalami kenaikan sebesar Rp175.346 dari UMK 2015 sebesar Rp1.952.000 per bulannya,” ujarnya.
Mantan Kepala Dishubkominfo Pelalawan ini menjelaskan, bahwa sebelumnya pihaknya juga telah menggelar rapat penetapan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) beberapa hari lalu. Dan dalam rapat tersebut, telah dibahas bahwa penetapan KHL di Kabupaten Pelalawan sebesar Rp2.001.340 per bulan.
Penetapan KHL itu sendiri didapat setelah pihaknya mengadakan survey di kecamatan-kecamatan yang ada di daerah ini secara acak.(amn/mal)