Laporan EKA GUSMADI PUTRA, Pekanbaru eka_gusmadi@riaupos.co
Konflik batas wilayah di Kabupaten Kampar antara masyarakat Desa Sinamanenek, Tapung dengan pihak perusahaan PTPN V yang sempat bentrok beberapa waktu lalu dinilai Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus kembali pada kesepakatan awal.
Dengan demikian, kata Kepala BPN Wilayah Riau Ronsen Pasaribu maka permasalahan batas dan kepemilikan lahan dapat teratasi tanpa harus menyisakan bentrok. Sebab, antara dua belah pihak, menurut pengetahuannya sudah ada kesepakatan yang dipenuhi.
“Kita komit saja atas kesepakatan awal yang sudah dibuat,” ajaknya kepada masyarakat.
Realisasinya, lanjut Ronsen yang diwawancarai Riau Pos, Selasa (29/10) di kantor Gubernur mengatakan berdasarkan kesepakatan awal tersebut, pihak perusahaan dengan difasilitasi pemerintah mencarikan lahan pengganti seluas 2.800 hektare.
Atas dasar itulah, tambah Ronsen diharapkan masyarakat juga bersabar. Karena memang proses yang dilakukan masih berjalan. Apakah tidak ada langkah BPN menggesa penyelesaian sengketa lahan tersebut?
“Kita mengikuti kesepakatan awal saja. Karena memang sudah ada hal dan poin-poin yang disepakati,” ujarnya mengakhiri.(yls)