TEMBILAHAN (RP) - Keberadaan taman kota berperan sebagai sarana pengembangan budaya kota, pendidikan dan pusat kegiatan kemasyarakatan lainnya.
Namun cukup disayangkan kalau keberadaan fasilitas tersebut tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Menteri PU No.05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan disebutkan bahwa pengertian ruang terbuka hijau (RTH) adalah area memanjang atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka.
Di mana lokasi itu tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Dalam UU tersebut secara khusus mengamanatkan perlunya penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau yang proporsi luasannya ditetapkan paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota.
Ruang terbuka hijau kawasan perkotaan (RTHKP) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2007 tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan adalah bagian dari ruang terbuka suatu kawasan perkotaan yang diisi oleh tumbuhan dan tanaman guna mendukung manfaat ekologi, sosial, budaya, ekonomi dan estetika.
Demikian penjelasan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Inhil, Hj Alvi Purwati Alwie melalui Kepala Sub Bagian (Kasubbid) Prasarana Wilayah (Praswil) Lenny Sriayu Indriyati, Selasa (29/10).
Berdasarkan Permendagri itu taman kota merupakan ruang di dalam kota yang ditata untuk menciptakan keindahan serta kesehatan bagi penggunanya.
Selain itu, menurutnya, taman kota difungsikan sebagai paru-paru kota, pengendali iklim mikro, konservasi tanah dan air. Apabila terjadi suatu bencana, maka taman kota dapat difungsikan sebagai tempat posko pengungsian. Pepohonan yang ada dalam taman kota dapat memberikan manfaat keindahan.
‘’Kita sangat menyayangkan taman kota yang dibangun dengan dana besar, belum satu tahun usianya sudah berubah fungsi. Taman yang semula asri, bersih rapi terdapat tempat keluarga berkumpul, anak-anak bermain berubah menjadi taman rekreasi yang dipenuhi kolam-kolam pemancingan buatan dari terpal biru,’’ kata Ayu sapaan akrab Lenny Sriayu Indriyat.
Lahan yang tadinya kosong, saat ini sebut Ayu terisi penuh dengan permainan komedi putar dan balon-balon raksasa yang dibiarkan memenuhi lahan kosong milik publik tersebut.
‘’Kita tahu sarana ini adalah aset pemerintah yang dibangun dari pajak masyarakat.
Seharusnya masyarakat selaku pengguna, tentu mempunyai kewajiban untuk menjaga dan melestarikannya,’’ tegas Ayu.
Tidak membuang sampah sembarangan merupakan bentuk dari kesadaran bahwasanya taman ini dibangun dari uang masyarakat itu sendiri.
Tidak tepat rasanya taman yang dibangun dengan dana yang besar, saat ini dibiarkan menjadi objek yang kumuh serta fungsinya tidak teratur dan kotor.(ind)