PPI Riau Sosialisasi Kepemiluan kepada Anak-Anak Putus Sekolah di 2 Desa di Kabupaten Kampar

Riau | Sabtu, 30 September 2023 - 21:22 WIB

PPI Riau Sosialisasi Kepemiluan kepada Anak-Anak Putus Sekolah di 2 Desa di Kabupaten Kampar
Perhimpunan Pemilih Indonesia Provinsi Riau bersama PKBM Nur Aisyah  Kabupaten Kampar melaksanakan sosialisasi kepemiluan kepada anak-anak putus sekolah di dua desa di Kabupaten Kampar. (PPI RIAU UNTUK RIAUPOS.CO)

BAGIKAN



BACA JUGA


PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Provinsi Riau bersama dengan PKBM Nur Aisyah  Kabupaten Kampar melaksanakan pendidikan politik atau sosialisasi kepemiluan kepada anak-anak putus sekolah (SLTP dan SLTA) di dua desa. Yaitu Desa IV Koto Setingkai dan Desa Gema Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar, Riau.

Sosialisasi yang dilaksanakan bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat, terutama generasi muda yang putus sekolah berkaitan kepemiluan dan demokrasi di Indonesia. Hadir sebagai narasumber dari PPI Riau adalah Fitri Heriyanti SIP MSi dan Witra Yeni SIP MSi di SMA Swasta LPM IV Koto Setingkai dan SMAN O1 Desa Gema Kecamatan Kampar Kiri.


Fitri sapaan akrab Fitri Heriyanti menyampaikan bahwa pelaksanaan pemilu dan pilkada akan berlangsung pada tahun 2024. Untuk pemilu dilaksanakan pada 14 Februari 2024 dan pilkada pada 27 November 2024. Kemudian pentingnya partisipasi pemilih terutama generasi muda sebagai sarana menyalurkan aspirasi dan sebagai wujud tanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Selanjutnya Fitri yang juga mantan anggota Bawaslu Provinsi Riau Priode 2012-2017 menyampaikan, partisipasi pemilih pemuda masih belum maksimal.
Dengan diadakannya sosialisasi pendidikan politik bagi pemilih pemula bermaksud untuk meningkatkan pemahaman betapa pentingnya hak suara sehingga akan meningkatkan jumlah partisipasi politik,” ujarnya.

Di sela-sela pelaksanaan pembelajaran yang dilaksanakan, Witra Yeni yang juga mantan anggota Bawaslu Kampar mengatakan, alinea keempat UUD 1945 telah sangat jelas mengatur bahwa negara memiliki kewajiban untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Karena tanpa kecerdasan dan pengetahuan yang luas, tidaklah mungkin apa yang menjadi cita negara sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dapat terwujud,” jelasnya. 

Di sesi terakhir, Witra yang juga tenaga pengajar di PKBM Nur Aisyah Kabupaten Kampar mengajak seluruh instansi terkait dan seluruh lapisan masyarakat untuk merasa bertanggung jawab dan bahu-membahu dalam memberikan pendidikan kepada masyarakat yang berada di perdesaan, terutama anak-anak putus sekolah.

Editor: Edwar Yaman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook