Laporan EKA GUSMADI PUTRA, Pekanbaru ekagusmadi@riaupos.co
Dana kesejahteraan (kesra) guru yang sejatinya cair sebelum hari raya Idul Fitri 1434 H, hingga kini belum juga dicairkan.
Pasalnya hingga kini Pemprov belum menerima usulan dari Dinas Pendidikan Riau untuk pencairan dana tersebut.
Proses pencairannya sendiri memerlukan surat keputusan (SK) Gubernur Riau melalui Peraturan Gubenur (Pergub). Sementara, draf Pergub belum sampai ke meja Biro Hukum Setdaprov Riau, satuan kerja yang menangani hal tersebut. Itu artinya dana belum bisa dicairkan.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Sudarman saat ditemui Riau Pos, Kamis (29/8) mengatakan, draf yang sejatinya diusulkan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau tersebut belum diterima sampai sekarang.
“Belum ada sampai ke meja saya. Sampai sekarang belum ada melihat seperti apa draf nya,” kata Sudarman ketika dikonfirmasi.
Jika sudah diterima dan dipelajari, lanjut Sudarman nanti akan segera diproses sehingga tidak berlarut. Dengan demikian dapat disetujui untuk di SK-kan Gubri. Karena posisinya sendiri hanya meneruskan draf tersebut ke Gubri untuk kemudian diteken.
“Pergub Kesra Guru memang harus ada payung hukum dalam pembayaran. Dalam hal ini adalah Pergub. Mudah-mudahan dapat segera diproses karena kita juga tidak ingin menahan atau berlarut-larut,” sambungnya.
Sementara beberapa waktu lalu, Kepala Bidang Administrasi dan kepegawaian Disdik Provinsi Riau Hendra Hadisuwarno mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyerahkan draf dimaksud ke instansi terkait.
“Kami inginnya segera, namun ada proses yang memang harus dilalui. Kami juga sudah serahkan draf tersebut,”
tuturnya.
Sebelumnya keterlambatan pengajuan dari Disdik Riau disebabkan lambannya pemerintah kabupaten/kota menyerahkan nama-nama guru penerima dana kesra.
Kesra guru sendiri diberikan kepada guru PNS dan non-PNS baik negeri maupun swasta di seluruh Provinsi Riau. Dengan besaran antara Rp500-600 ribu per orang sesuai statusnya dalam proses belajar mengajar.(yls)