Hutan Kawasan Bukit Betabuh Terus Dijarah

Riau | Kamis, 30 Agustus 2012 - 09:10 WIB

RENGAT (RP)- Perambahan hutan kawasan Bukit Betabuh hingga saat ini masih berlangsung.

Sementara proses hukum atas penahanan alat berat milik PT Rungu yang diamankan oleh Polhut Dinas Kehutanan Riau belum ada kejelasan. Sedangkan aktivitas PT Rungu di lapangan masih terus berjalan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pemuka masyarakat Peranap H Sunardi Ibrahim SSos MM ketika dikonfirmasi Rabu (29/8) membenarkan masih adanya aktivitas PT Rungu pasca pengamanan alat berat milik perusahaan tersebut oleh Polhut beberapa waktu lalu.

‘’Tidak ada kejelasan proses hukum atas pengamanan alat perusahaan milik PT Rungu. Sementara aktivitas di pembangunan kebun sawit yang dilakukan perusahaan tersebut masih berjalan,’’ ujarnya.

Selain PT Rungu yang diduga merambah hutan kawasan, saat ini masyarakat juga telah melakukan hal yang sama.

Seakan tidak ada lagi aturan yang mengatur tentang hutan kawasan tersebut. Untuk itu harapnya, instansi terkait hendaknya dapat melakukan langkah-langkah atas perambahan hutan kawasan tersebut.

‘’Setidaknya ada sosialisasi dari instasi terkait atau ada tapal batas pada lokasi hutan kawasan. Sehingga, masyarakat dengan mudah mengetahui areal hutan kawasan di Taman Nasional Bukit Betabuh,’’ harapnya.

Hal senada juga disampaikan pemuka pemuda daerah itu, Mili Taufik. ‘’Memang benar, saat ini masih berlangsung perambahan hutan kawasan Taman Nasional Bukit Betabuh termasuk dilakukan oleh PT Rungu,’’ ungkapnya.

Sementara itu Manager PT Rungu, Dedi Haloho menyangkal tuduhan telah merambah hutan kawasan Bukit Betabuh.

‘’Pembangunan kebun sawit tidak berada di hutan kawasan. Kebun sawit itu dibangun dari lahan yang dibeli dari masyarakat,’’ bantahnya.

Ketika ditanya tentang proses hukum atas penahanan alat berat oleh Polhut Riau, dikatakan Dedi, dirinya sudah pernah dipanggil dan sudah memberikan penjelasan. Dalam pemeriksaan itu dirinya juga menunjukkan sejumlah SKGR yang dibeli dari masyarakat.    

‘’Apakah SKGR tidak memiliki kekuatan hukum atau tidak boleh membeli lahan yang berstatus SKGR,’’ ucapnya sambil bertanya.

Namun dirinya juga tidak mengelak, aktivitas di perusahaan yang dipimpinnya masih berjalan.

‘’Kita menghormati proses hukum ini, namun pembangunan kebun sawit yang kita lakukan ini ada dasarnya,’’ bebernya.(kas/rpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook