Eksekusi Lahan Kimar Tak Kunjung Terealisasi

Riau | Kamis, 30 Agustus 2012 - 09:09 WIB

PEKANBARU (RP)- Kendati Pemerintah Provinsi Riau telah memenangkan gugatan terhadap lahan seluas 50 x 11 meter di Jalan Soekarno Hatta milik Kimar Sarah beberapa waktu lalu, namun hingga kini proses eksekusi tak kunjung terealisasi.

Pengadilan Negeri Pekanbaru masih belum bisa melaksanakan eksekusi terhadap lahan Kimar Sarah yang terletak di Jalan Soekarno Hatta.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

 Sampai saat ini lahan yang berukuran 50 x 11 meter masih dikuasai oleh Kimar Sarah.

Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru, Krosbin Lumban Gaol SH MH kepada Riau Pos, Rabu (29/8) mengatakan bahwa Pengadilan Negeri sudah mengajukan surat izin untuk dilakukan eksekusi kepada Pengadilan Tinggi Riau.

Namun sampai saat ini belum diketahui hasilnya, apakah Pengadilan Tinggi memberikan izin atau tidak.

‘’Saat ini kita tunggu dulu apa hasil dari Pengadilan Tinggi, apakah diizinkan atau tidak dan apa bunyi keputusan dari Pengadilan Tinggi tersebut,’’ kata Krosbin.

Ditanya apa proses selanjutnya yang dilakukan Pengadilan Negeri jika ada izin dari Pengadilan Tinggi, Krosbin mengatakan akan membuat surat pemberitahuan dan teguran kepada tergugat yaitu Kimar Sarah untuk pelaksanaan eksekusi.

‘’Jika dua kali pemberitahuan dan teguran dilakukan tidak ada kesepakatan, maka terpaksa dilakukan eksekusi,’’ kata Krosbin.

Sebelumnya diketahui Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, Muefri SH MH masih mempelajari permohonan eksekusi yang disampaikan Pemerintah Provinsi Riau terhadap lahan seluas 11 x 50 meter di Jalan Sukarno Hatta milik Kimar Sarah pada Jumat (3/8) lalu.

Saat itu permohonan eksekusi baru diterima sehari oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru dari Pemprov Riau.

Saat itu ketika ditanya soal batas waktu kapan dilaksanakan eksekusi, Muefri mengatakan bahwa masih ada proses-proses yang harus dilewati.

‘’Jangan bahas kapan eksekusi dulu, masih ada proses lain, harus anmaning dulu,’’ kata Muefri.

Padahal, majelis hakim di dalam perkara gugatan atas lahan Kimar Sarah di Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin oleh Isnurul SH MH mengabulkan gugatan Pemprov Riau, Kamis (19/7) lalu.

Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan tergugat yaitu Kimar Sarah untuk menyerahkan tanah seluas 11 x 50 pada penggugat yaitu Pemprov Riau atas nama Gubernur Riau, Rusli Zainal.

Hakim juga memutuskan menghapus hak tergugat atas tanah yang menjadi objek sengketa yang saat ini dikuasai oleh Kimar Sarah. Selain itu, hakim memutuskan penggugat diwajibkan menambah uang konsinyasi sebesar Rp92 juta yang pernah diterima anak Kimar.

Majelis menyatakan, putusan tersebut adalah putusan serta merta dapat dijalankan terlebih dahulu. Sementara Kimar Sarah tidak pernah hadir sejak awal sidang gugatan tersebut dilaksanakan.

Ketika usai sidang putusan tersebut, Kabag Hukum dan HAM Biro Hukum Setdaprov Riau, Sudarman mengatakan bahwa pihaknya akan segera menjalankan apa yang sudah diputuskan hakim tersebut.  

‘’Kami akan jalankan apa yang putuskan pengadilan. Dalam amar putusannya, kami diwajibkan menambah uang konsinyasi. Maka itu akan kami dahulukan, lalu kami akan mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan ini,’’ kata Sudarman saat itu.

Bahkan, jauh sebelum sidang gugatan dimulai, Pemprov sudah pernah menitipkan uang konsinyasi ke Pengadilan Negeri Pekanbaru sebesar Rp408 juta agar Pengadilan Negeri melakukan eksekusi.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook