PEKANBARU (RP) — Hingga saat ini dana tunjangan kesejahteraan (kesra) guru menyambut hari besar keagamaan belum bisa dicairkan.
Pasalnya dua daerah yaitu Dumai dan Kampar belum menyerahkan data guru penerima kesra. Padahal data tersebut sangat diperlukan untuk membuat peraturan gubernur (Pergub).
“Kami baru menerima data guru calon penerima tunjangan Kesra untuk 10 kabupaten/kota. Prosesnya data ini sangat diperlukan untuk dilaporkan ke Biro Keuangan Pemprov Riau sehingga bisa dipercepat,” kata Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Disdik Riaum Hendra Hadisuwarno, Senin (29/7) di kantornya.
Dengan demikian, maka pencairan sendiri seharusnya bisa dibayarkan sebelum hari raya maka harus menunggu lebih lama lagi.
Dimana Pergub sendiri setelah berkonsultasi dengan Biro Hukum Setdaprov yang sudah membuat Pergub, baru akan diteken gubernur setelah data 12 kabupaten/kota masuk secara keseluruhan.
“Kalau masih belum lengkap tentu belum bisa diteken Gubri, walaupun kami sudah mengajukan 10 daerah yang memasukkan data ini ke Pemprov,” sambungnya.
Seperti pengalaman tahun lalu, papar Hendra jika sudah ada aturan yang melegalkan sebagai payung hukum untuk pembayaran Kesra guru ini, maka nantinya Disdik membuat lagi surat ke kabupaten/kota sebagai acuan pencairan.
Karenanya Disdik berharap proses tersebut bisa segera diselesaikan oleh daerah dan segera pula mengirimkan ke Disdik Provinsi sehingga prosesnya bisa digesa di tingkat Provinsi.
Berdasarkan pengalaman tahun lalu pula, untuk guru PNS menerima Rp600 ribu dan non-PNS Rp500 ribu.
“Kemungkinan nominalnya tidak berbeda dengan tahun lalu,” tutupnya.(egp)