Menhut Larang Buka Lahan dengan Membakar

Riau | Selasa, 30 Juli 2013 - 10:59 WIB

PEKANBARU (RP) - Senin (29/7), Menteri Kehutanan (Menhut) RI, Zulkifli Hasan berkunjung di dua lokasi berbeda di Riau. Yaitu di Kabupaten Pelalawan dan Bengkalis. Kedatangan dia, untuk melihat kondisi hutan Riau yang terus habis.

Dengan tegas ia mengatakan agar tidak ada lagi pihak yang membuka lahan di Riau dengan cara-cara membakar.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kemenhut sendiri, tidak akan pernah memberikan ataupun mengeluarkan izin baru terhadap perusahaan yang ingin membuka kawasan hutan di Provinsi Riau kecuali izin untuk sagu.

‘’Tidak akan ada izin baru terhadap perusahaan yang ingin membuka lahan di kawasan hutan terlebih dengan cara membakar di Provinsi Riau,’’ singkatnya saat transit di Bandara SSK II, Pekanbaru setibanya menggunakan helikopter dari dua Kabupaten tersebut.

Menhut didampingi Wakil Gubernur Riau (Wagubri) HR Mambang Mit dan rombongan. Tiba di Pekanbaru sekitar pukul 07:30 WIB kemarin. Kemudian Zulkifli Hasan langsung menuju Pelalawan.

Dalam kesempatannya ke Riau, Menhut menyerahkan Sertifikat Hutan Tanaman Rakyat (HTR) kepada 2.700 Kepala Keluarga di Desa Burukbakul Kecamatan Bukitbatu.

Hal ini dilakukan sebagai komitmen pemerintah seandainya ada dikeluarkan izin baru. Di mana prioritas diberikan kepada masyarakat dalam mengelola lahan.

‘’Kabupaten Bengkalis mendapat porsi paling besar sekitar 15 ribu hektar lahan yang akan diberikan untuk 2.700 KK di dua kecamatan. Hal ini menunjukan komitmen pemerintah dalam membantu masyarakat mengelola lahan yang ada dengan memiliki sertifikat yang sah,’’ sambung Wagubri ketika dikonfirmasi terkait kegiatan yang dijalani kemarin.

Selain menyerahkan sertifikat HTR kepada masyarakat, kata Mambang, dalam kesempatan tersebut Menhut juga menyempatkan melihat kondisi lahan di Riau yang terbakar dari ketinggian di udara menggunakan Helikopter.

Larangan keras membuka lahan dengan dibakar, memang beralasan. Sebab, Riau baru saja dilanda kondisi bencana asap yang sempat menghebohkan. Tidak hanya di tingkat pusat tapi juga sampai ke negara tetangga. Karenanya pemerintah daerah diminta jeli melihat kondisi tersebut agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.

‘’Menhut meminta agar perusahaan, kelompok atau masyarakat tidak membuka lahan dengan membakar. Karena ada sanksi tegas yang disiapkan pemerintah kepada pelaku. Selain itu dampaknya lebih banyak negatif dibanding positif,’’tambahnya.

Sementara itu terkait antisipasi Karhutla, dilanjutkan Mambang upaya dan langkah meminimalisir titik api di Riau terus dilakukan. Dengan berkoordinasi dan bekerja sama pihak terkait di Riau untuk menekan timbulnya kembali Karhutla.

Serahkan Pengelolaan Hutan di Dua Desa

Menteri Kehutanan RI, Zulkifli Hasan dalam kunjungannya ke Kabupaten Pelalawan meminta dengan tegas kepada pihak aparat kepolisian untuk menindak tegas para pelaku pembakaran lahan dan hutan (Karhutla) di wilayah Provinsi Riau, khususnya Kabupaten Pelalawan.

Berdasarkan data dari Kemenhut bahwa di Provinsi Riau telah ditemukan sebanyak 24 kasus pembakaran lahan dan hutan yang dilakukan dengan unsur kesengajaan.

‘’Ya, kasus ini telah kita serahkan penyelidikannya kepada pihak kepolisian. Untuk itu, kita minta polisi dapat memproses dan menindak tegas bagi para pelaku Karhutla ini dengan hukuman setimpal sesuai dengan pasal 187 KUHP yaitu tentang pembakaran kemudian junto pasal 170, tanpa ada pandang bulu,’’terang Menhut Zulkifli Hasan saat menghadiri langsung penyerahan pengelolaan hutan desa seluas 4.000 hektare untuk Desa Serapung Kecamatan Kuala Kampar dan Desa Segamai Kecamatan Teluk Meranti.

Selain itu, jelas Kemenhut, pihaknya juga meminta kepada pihak kepolisian untuk tidak melakukan penangguhan penahanan terhadap pelaku pembakaran lahan dan hutan, yang telah terbukti melakukan aksi Karhutla karena akan menghambat penyelidikan.

‘’Jadi, jangan ada pandang bulu dan pengecualian. Jika memang terbukti masyarakat maupun perusahaan yang melakukan Karhutla dengan unsur kesengajaan, maka kita minta polisi memberikan sanksi tegas,’’ ucapnya.

Bupati Pelalawan, HM Harris didampingi Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Pelalawan, Ir Hambali mengatakan, program ini baru pertama kali dilakukan dan direalisasikan oleh Menhut dibumi Nusantara ini.

‘’Kita sangat mendukung program yang dilakukan oleh Kemenhut ini. Pasalnya, dalam program tersebut, pengelolaan hutan kepada dua desa di Kabupaten Pelalawan  yakni  Desa Serapung kecamatan Kuala Kampar dan Desa Segamai Kecamatan Teluk Meranti,’’ jelasnya.

Dengan diberikan hak dan wewenang serta tanggung jawab penuh kepada masyarakat untuk mengelola, menjaga, melestarikan dan memanfaatkan hutan itu agar terwujud peningkatan ekonomi masyarakat di dua desa tersebut. Kemudian masing-masing desa mendapat hak penuh atas hutan tersebut seluas 2.000 hektar.

Diungkapkannya, bahwa penyerahan pengelolaan hutan desa seluas 4.000 hektar itu juga adalah bertujuan untuk menjaga kelestarian hutan demi melindungi keunikan warisan keaneka ragaman hayati sebagai warisan alam dan budaya planet Bumi serta menghindari terjadinya Global Warming.

‘’Karena itu, untuk menghindari terjadinya kegiatan illegal loging dan kasus karhutla, maka masyarakat diberi kepercayaan untuk mengelola. Menjaga dan melestarikan serta memanfaatkan hasil hutan tanaman rakyat tersebut untuk kesejahteraan mereka,’’  ujarnya.(egp/evi/amn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook