Pertanyaan:
Assalamualaikum ustad, saya mau bertanya, apakah perempuan boleh iktikaf?
Rafika, Bangkinang
Jawaban:
Seorang perempuan yang ingin melakukani iktikaf harus memenuhi tiga syarat. Pertama, mendapat izin dari suami atau walinya.Karena ia tidak boleh keluar rumah tanpa izin suaminya. Kedua, tidak menimbulkan fitnah.
Sehingga tidak diperbolehkan seorang perempuan keluar ke masjid sendirian, atau melewati tempat yang sunyi akan mengundang perbuatan jahat.
Seorang perempuan juga tidak diperbolehkan iktikaf jika tidak ada perempuan lain yang iktikaf. Tidak boleh seorang perempuan keluar iktikaf dengan memakai wangi-wangian.
Ketiga, tidak mengakibatkan kewajiban yang lebih besar terlantar. Contohnya dengan beriktikaf tetap dapat mengurus anak-anaknya dan sebagainya.
Keempat, hendaklah ia menutup dirinya dengan sesuatu. Karena isteri-isteri Nabi ketika beriktikaf, mereka memerintahkan yang lain untuk membuat semacam kemah yang dibuat di dalam masjid.***