Pejabat Dilarang Terima Parcel dan Pakai Mobdin

Riau | Senin, 30 Juli 2012 - 10:07 WIB

Pejabat Dilarang Terima Parcel dan Pakai Mobdin

DUMAI (RP)- Pemerintah Kota (Pemko) Dumai, melarang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungannya untuk menerima bingkisan Idul Fitri 1433 H. Larangan itu dikeluarkan untuk mencegah tindakan gratifikasi kepada pejabat dan PNS. Selain itu, pejabat juga dilarang menggunakan mobil dinas (mobdin) selama Idul Fitri.

Sekretaris Kota (Sekko) Dumai, H Said Mustafa ketika dikonfirmasi akhir pekan lalu mengatakan, bahwa larangan yang dimaksud itu untuk menghindari adanya dugaan korupsi bagi kalangan pejabat dan PNS di lingkungan Pemko Dumai. Bahkan surat edaran tentang larangan itu bakal disiapkan dan disebarkan ke masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Larangan untuk menerima bingkisan lebaran tersebut sudah menjadi komitmen Pemko Dumai. Meskipun tidak ada aturan maupun sanksi yang dikenakan kepada pejabat yang melanggar, hal itu kita lakukan untuk menyiapkan aparatur bersih,’’ tuturnya.

Pejabat harus komit menghindari gratifikasi. Untuk itu, tambah Sekda, katakanlah kepada teman atau kenalannya agar tidak memberikan apa pun. ‘’Kalau ingin menjaga silaturahmi, cukup datang ke rumah tak perlu membawa apa-apa,’’ tambahnya. (afr)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook