Zul Bucharie Ingin Bosnya Ikut Dihukum

Riau | Sabtu, 30 Juni 2012 - 08:20 WIB

Zul Bucharie Ingin Bosnya Ikut Dihukum
TERPIDANA KORUPSI: Zul Bucharie (baju putih), terpidana kasus korupsi Bulog saat dibawa dari Bandara SSK II Pekanbaru, Jumat (29/6/2012).foto: didik herwanto/riau pos

Laporan SYAHRUL MUKHLIS, Pekanbaru

Mantan Manager Administrasi dan Keuangan PT Reski Cipta Ilahi, Zul Bucharie SE sebagai terpidana korupsi pengadaan dan pengolahan tandan buah segar sawit yang merugikan negara Rp9,364 mengakui mengetahui bahwa dirinya menjadi buronan jaksa. Dia rela dihukum asal bosnya juga dihukum.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Hal tersebut dikatakannya kepada wartawan saat baru sampai di Kejaksaan Negeri Pekanbaru Jumat (29/6).

Sebelumnya terpidana ini ditangkap tim Satgas Intelijen Kejaksaan Agung pada Selasa lalu di Camp B PT Daya Bumindo Karunia di Dusun Tabulus, Desa Tumbangnaan, Kecamatan Seriburiam, Kabupaten Murungraya, Kalimantan Tengah.

‘’Saya awalnya tidak tahu saya jadi buronan, tapi akhirnya saya tahu. Saya rela dihukum asalkan atasan saya di RSI waktu itu juga dihukum. Kalau hanya saya rasanya tidak adil,’’ kata Zul Bucharie.

Diketahui dari pihak kejaksaan bahwa Zul Bucharie SE harus menjalani masa hukuman selama empat tahun berdasarkan Putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 1647 K/Pid.Sus/2008 pada Februari 2009.

Sementara menurut Zul, dia pernah menjalani masa penahanan 15 bulan sebelum ditetapkan menjadi buronan.

Saat terlibat korupsi, terpidana menjabat sebagai Manager Administrasi dan Keuangan PT Reski Cipta Ilahi sebagai rekanan Perum Bulog Divisi Regional Pekanbaru dalam pelaksanaan perjanjian Kerjasama Sistem Opersional (KSO) pengadaan dan pengolahan tandan buah segar kelapa sawit.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Robert Hamonangan Panjaitan SH mengatakan, mereka langsung mengeksekusi terpidana tersebut.

‘’Selain hukuman pidana selama empat tahun, terpidana juga harus meembayar denda Rp200 juta atau penggantinya hukuman selama enam bulan penjara. Terpidana juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp27 juta, jika tidak bisa membayar maka diganti kurungan penjara selama tiga bulan,’’ kata Robert.

Kepada wartawan Robert mengaku sudah empat tahun bekerja di bagian administrasi PT PT Daya Bumindo Karunia di Dusun Tabulus, Desa Tumbangnaan, Kecamatan Seriburiam, Kabupaten Murungraya, Kalimantan Tengah.

‘’Saya harus bekerja untuk menghidupi keluarga saya,’’ kata Zul Bukharie.

Kejar Syarif Abdullah

Kejari Pekanbaru masih tetap memburu tersangka lainnya dalam kasus  yang sama dengan Zul Bukharie SE yaitu mantan Kepala Divisi Regional Perum Bulog, Syarif Abdullah.

‘’Ini salah satu bukti keseriusan Kejaksaan dalam menindak terpidana yang melarikan diri. Terpidana Zul Bukhari sebenarnya sudah jauh lari ke pedalaman kalimantan. Medan yang harus ditempuh untuk mencari terpidana ini sangat berat dan harus menempuh perjalanan 15 jam.(muh)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook