INDRAGIRIHILIR (RIAUPOS.CO)---Dalam rangka memenuhi kewajiban terhadap karyawan, perusahaan diingatkan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) minimal sepekan sebelum Idul Fitri.
Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Indragiri Hilir (Inhil) H Masdar melalui Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, Bazarudin, kemarin.
Bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi tegas sebagai mana yang diatur dalam undang-undang dan mekanisme yang berlaku. Secara teknis, mulai dari sanksi administrasi hingga penghentian sementara.
Kebijakan pembayaran THR itu juga tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja Nomor 2/2018 tentang Pembayaran THR Keagamaan tahun 2018 yang ditandatangani pada 8 Mei 2018 dan ditujukan kepada para gubernur, dan para bupati/wali kota se-Indonesia.
‘’THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri keagamaan itu sendiri,” katanya. Demikian pula bagi pekerja yang telah menjalani masa bekerja selama satu bulan secara terus-menerus, juga berhak mendapatkan THR.
‘’Mengenai besaran THR bagi pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih, dapat menerima THR sebesar satu bulan upah atau gaji,” paparnya.
Sementara bagi pekerja yang sudah bekerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yakni masa kerja dibagi 12 bulan di kali satu bulan upah.
Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Tidak hanua saat akan menjelang Idul Fitri saja namun menjelang hari raya besar umat agama yang lain.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Adapun bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR nya berdasarkan upah 1 bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Kemudian bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka THR keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.
‘’Jika mengacu pada regulasi, pembayaran THR dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri, tapi, saya mengimbau agar pembayaran dilakukan lebih cepat,” pesanya.(adv)