TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO ) - Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengamankan dua orang laki-laki sesaat sebelum bertransaksi narkona jenis daun ganja, Senin (28/5) sekitar pukul 16.35 WIB.
Pelaku masing-masing, DE (29) warga Jalan Haji Chalid dan AF (28) warga Jalan Pembangunan Parit 15, Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan. Keduanya ditangkap di titik berbeda.
Pelaku yang lebih dahulu ditangkap AF. Kepada petugas dia mengaku sebagai orang pesuruh DE yang merupakan resedivis. Lima menit setelah penangkapan AF, petugas kembali menangkap DE.
Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 1 buah plastik hitam yang di dalamnya berisikan dua paket daun ganja kering yang dibungkus kertas coklat. Dua unit handphone dan uang tunai.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony Putra, melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar menyebutkan, bahwa penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang seorang residivis yang masih sering berjualan barang haram tersebut.
Setelah itu petugas yang dipimpin Iptu Arinal Fajri, langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan AF sesaat akan melakukan transaksi. Penangkapan pelaku disaksikan Ketua RT dan warga setempat.
‘’Saat ini, kedua tersangka beserta BB tersebut sudah diamankan di Mapolres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya.(ind)