DUMAI(RP) - Wakil Walikota Dumai dr H Agus Widayat menegaskan, seluruh perusahaan di Kota Dumai harus mentaati Perda 10 tahun 2014 tentang tenaga kerja, dampak dari perusahaan yang tidak mentaati Perda tersebut berdampak pada banyaknya pengangguran di Kota Dumai.
Data terakhir tedapat tiga ribu lebih pengangguran di Kota Dumai, angka tersebut dapat dibendung jika seluruh perusahaan yang menyediakan lapangan pekerjaan di Kota Dumai komitmen untuk mentaati aturan yang ada.
Demikian dikatakan, Wawako Dumai dr H Agus Widayat Selasa (30/4) .(nzr). Selengkapnya baca Riau Pos edisi cetak, Rabu (1/5).