PEKANBARU (RP) - Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2013 terhitung 11 April 2013 tentang kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pemerintah Provinsi (Pemprov) sudah menganggarkan di APBD 2013 melalui Akres.
Namun pembayarannya masih menunggu Peraturan Pemerintah dan surat edaran dari Dirjen
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kemenkeu RI.
Jika dalam edaran tersebut nantinya disebutkan kenaikan terhitung Januari 2013 dan mulai berlaku Juni, maka pembayaran gaji Juni hingga selanjutnya akan dirapel dari kenaikan pada Januari.
Demikian dipaparkan Kepala Biro Keuangan Setdaprov Riau, Jonli kepada Riau Pos, Selasa (30/4). (egp). Selengkapnya baca Riau Pos edisi cetak, Rabu (1/5).