PEKANBARU (RP) Para pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja minimal 10 orang atau menerima upah minimal Rp1 juta per bulan wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya ke dalam program jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek). Karena tenaga kerja merupakan aset paling berharga dalam perusahaan atau dunia usaha.
Penegasan ini kembali diingatkan Wakil Gubernur Riau HR Mambang Mit saat meresmikan Kantor Wilayah Riau, Kepri dan Sumbar PT Jamsostek Persero di Perkantoran Mega Agri Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru, Senin (29/4).
Ditegaskan Mambang Mit, perusahaan yang tidak memasukkan tenaga kerjanya dalam program Jamsostek sudah menyalahi undang-undang dan bisa dikenakan sanksi pidana. Ini perlu mendapat perhatian dari pengusaha karena Naker adalah aset paling berharga. Jamsostek memberikan jaminan sosial kepada tenaga kerja beserta keluarganya. Dengan telah diikutsertakannya tenaga kerja dalam program Jamsostek justru membantu pengusaha dalam menangani masalah sosial tenaga kerja dan keluarganya, ujar Wagubri.
Hadir pada peresmian Kantor Wilayah Jamsostek ini Direktur Utama PT Jamsostek Elvyn G Masassya, Direktur Kepesertaan Junaidi, Direktur Umum dan SDM Amri Yusuf, Sekko Pekanbaru Yuzamri Yakub, Kepala Kantor Wilayah Riau, Kepri dan Sumbar PT Jamsostek Persero Rizani Usman, Kepala PT Jamsostek Riau I Bambang, kepala cabang PT Jamsostek di seluruh kabupaten/kota se-Riau, pimpinan perusahaan dan sebagainya.
Ketua Panitia sekaligus Kepala Kanwil Riau, Kepri dan Sumbar PT Jamsostek Persero, Rizani Usman mengatakan, didirikannya kantor wilayah ini karena untuk wilayah Riau, Kepri dan Sumbar masih banyak tenaga kerja yang belum terlayani Jamsostek. Artinya, banyak pengusaha tidak mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program Jamsostek sementara berdasarkan Undang-Undang Tenaga Kerja, Jamsostek merupakan hak normatif tenaga kerja.
Ini merupakan langkah awal dengan diresmikannya Kantor Wilayah ini sehingga nantinya diharapkan tidak ada lagi tenaga kerja di Riau, Kepri dan Sumbar yang tidak terlayani program Jamsostek, sebutnya.
Sementara itu, Dirut PT Jamsostek Persero Elvyn G Masassya mengatakan, guna meng-cover seluruh tenaga kerja baik formal maupun informal, PT Jamsostek harus melakukan langkah pengembangan dengan mendirikan kantor wilayah di Sumbar, Riau dan Kepri yang dipusatkan di Kota Pekanbaru.
Ini untuk mengurangi rentang kendali kepengurusan terkait kepesertaan Jamsostek. Kantor wilayah ini akan membawahi tiga provinsi yakni Sumbar, Riau dan Kepri. Kami tahu di tiga provinsi ini sangat banyak tenaga kerja yang tidak terlindungi Jamsostek, lebih dari setengahnya, ujar Elvyn.(hen)