Pengusaha Diduga Rambah Hutan Bakau 600 Ha

Riau | Senin, 30 April 2012 - 08:54 WIB

Laporan  SYAHRI RAMLAN, Pasir Limau Kapas syahri-ramlan@riaupos.co

Perambahan hutan bakau kembali terjadi. Areal bakau seluas kurang lebih 600 hektare digarap Tek Wan, pengusaha asal Aek Kota Batu, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Hal ini terungkap setelah Wakil Bupati Rokan Hilir, H Suyatno bersama tim yang terdiri dari Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan dan Dinas Perikanan dan Kelautan, Sabtu (28/4) turun langsung di lokasi perambahan hutan bakau yang terletak di Dusun Pulai Ambai, RT 01/RW 04, Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Karena perambahan itu, Wabup mengamankan dua pekerja suruhan Tek Wan bernama Agus (pengawas alat berat), asal Labuhan Batu dan Erwin, asal Kisaran (operator alat berat) turut disita satu unit alat berat jenis ekskavator bermerek CAT 320D yang menurut informasi dirental oleh pengusaha itu dari Pekanbaru.

Informasi yang didapat dari lapangan mengarahkan adanya keterlibatan sejumlah oknum perangkat Kepenghuluan. Diduga, aparat seperti Tamrin yang tak lain adalah RT setempat serta Penghulu Sofyan Ung terlibat.

Yang bersangkutan baru saja dilantik Wabup H Suyatno berselang satu hari sebelum terkuaknya kasus ini, Kamis (26/4) lalu di kantor Camat Pasir Limau Kapas, Panipahan.

Hal ini membuat Wabup H Suyatno merasa geram. Apabila terbukti penghulu Sofyan Ung dan RT Tamrin dari hasil pemeriksaan nantinya keduanya ikut meloloskan perambahan hutan bakau tersebut, maka Suyatno berjanji akan bertindak.

Pasalnya, saat pelantikan penghulu Sei Daun saat itu, dalam arahan kerasnya, Wabup meminta dengan tegas kepada seluruh pihak dari mulai camat, penghulu, lurah hingga RT dilarang keras menjadi pintu masuk perambah hutan asal luar dengan mengeluarkan surat keterangan tanah (SKT), apalagi sampai menjual hutan.

“Semula kita mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pembukaan lahan dengan perambahan hutan bakau yang mencapai ratusan hektare. Dari informasi itulah saya bersama tim turun ke lapangan. Ternyata laporan itu benar adanya. Apalagi ini hutan bakau yang dilarang keras untuk digarap karena lokasinya tidak jauh dari tepian sungai yang isinya hutan bakau,” ujar Wabup H Suyatno, sejak bertolak dari Bagansiapiapi, Sabtu (28/4) sekira pukul 07.00 WIB dengan menggunakan speed boat dengan jarak tempuh mencapai 1,5 jam perjalanan bersama tim.

Wabup sampai di Sungai Daun dengan speed boat yang ditumpanginya bersandar sebelumnya di pelabuhan rakyat. Kemudian dia menuju lokasi dengan merental sepeda motor mengarah ke lokasi berkisar 1 km, yang lokasinya tepat berada di belakang rumah RT Tamrin.

Di sana, luas lahan yang jika dilihat dengan mata telanjang tak berujung batas di hamparan yang diperkirakan mencapai 600 hektare itu telah luluh lantak. Seharusnya hutan bakau itu dijaga dengan baik oleh Tamrin.

“Saya yakin ada keterlibatan perangkat Kepenghuluan Sungai Daun. Buktinya, para pekerja perambahan hutan ini malah menyatakan kalau pengawas pekerjaan ini adalah RT setempat bernama Tamrin, yang rumahnya sendiri justru tepat di belakang lokasi perambahan hutan bakau ini. Tentunya kita melihat di areal ini masih banyak hutan bakau yang masih tumbuh. Saya pikir ini suatu hal yang tidak akan kita diamkan saja. Karena, perambahan hutan bakau yang sangat dilarang keras. Makanya akan kita usut kasus ini hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Wabup dengan nada geram karena tidak menemukan Tamrin berada di rumahnya.

Setelah melakukan cross check di lapangan, Wabup langsung memerintahkan tim untuk mengamankan alat berat yang ada di lokasi dan dua pekerja masing-masing pengawas alat berat dan operatornya untuk ditahan ke Bagansipiapi guna menjalani pemeriksaan lebih intensif demi menguak kasus ini.

“Pembabatan hutan bakau harus dihentikan seluruh aktivitasnya, dan kita harapkan alat berat ini tidak beroperasi lagi,” tegasnya.(muh)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook