SIAK (RIAUPOS.CO) - Sejak 2017, Kabupaten Siak merupakan satu dari dua kabupaten/kota di Riau yang menerima program Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) dari pemerintah pusat, bersama Pekanbaru. Dalam menindaklanjuti Undang-undang Nomor 9/2011 tentang Kesejahteraan Sosial, Pemkab Siak menyiapkan regulasi turunan berupa peraturan bupati (Perbup) yang kini tengah dimatangkan.
Dengan adanya Perbup SLRT ini nantinya, maka diharapkan program bagi masalah sosial di Kabupaten Siak dapat berjalan lebih tepat sasaran. Program SLRT dan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) merupakan layanan yang membantu dan mengidentifikasi kebutuhan masyarakat miskin dan rentan berdasarkan daftar penerima program dari pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
Hal ini mengemuka dalam pembahasan draf Perbup tentang SLRT yang dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Siak Siak Budhi Yuwono di kantor Bupati Siak, Senin (28/1).
Menurutnya program ini sangat mendukung, agar nantinya data penerima bantuan sosial bagi masyarakat miskin baik dari pemerintah maupun swasta seperti contoh CSR tervalidasi, sehingga bantuan yang disalurkan lebih tepat sasaran.
“Kita akan menerapkan program SLRT ini di Siak, namun kita harus menyiapkan payung hukum yang jelas, turunan dari Undang Undang No 9/2011 tentang Kesejahteraan Sosial yaitu praturan bupati,” ungkapnya.
Dikatakannya, jika Perbup Program SLRT ini sudah disahkan, diharapkan dapat berjalan dengan baik dalam melayani dan menangani fakir miskin atau orang tidak mampu di Kabupaten Siak. Dengan demikian Dinas Sosial sebagai leading sector memiliki acuan bersama stakeholder lainnya.
“Sektor kesehatan, pendudukan dan sosial, serta kecamatan, lurah dan kampung untuk melaksanakan program ini lebih tepat sasaran,” harapnya.
Sementara itu Kepala Bagian Pelayanan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Siak Wan Idris mengatakan, diskusi Perbup sedang dimatangkan.
Menurutnya, Pemkab Siak melalui Dinas Sosial sudah menjalankan program SLRT ini akhir tahun 2017 lalu. “Karena kita mendapat program dari Kementerian Sosial terkait dengan program SLRT ini tahun 2017, dialokasikan untuk 20 kabupaten/kota se-Indonesia. Tingginya antusias masing-masing kabupaten/kota se-Indonesia untuk mendapatkan program ini sehingga persyaratan menjadi penting,” bebernya.
Setelah Siak dan Pekanbaru, program ini pada 2018 alokasi penerimanya bertambah sebanyak 60 kabupaten/kota. Dimana penerima program SLRT ini di Provinsi Riau hanya Kabupaten Kampar.
Dijelaskannya, ada dua fungsi SLRT yaitu mengintegrasikan program layanan. Dari instansi terkait terpadu atau satu pintu yang berkaitan dengan layanan keluhan, terkhusus masalah sosial di masing-masing kampung dan kelurahan. Selain itu, fungsinya untuk pemutakhiran data yang terkait dengan program yang telah di laksanakan oleh pusat, provinsi maupun daerah.(egp)