11.958 Keping KTP-el Rusak Dibakar

Riau | Sabtu, 29 Desember 2018 - 13:10 WIB

11.958 Keping KTP-el Rusak Dibakar
DIMUSNAHKAN: Kepala Dinas Dukcapil Rohul H Syaipul Bahri SSos MSi (dua dari kanan) dan perwakilan Polres Rohul memusnahkan KTP-el rusak dengan cara dibakar, Jumat (28/12/2018). (Humas pemkab rohul).

ROKANHULU (RIAUPOS.CO)-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) telah memusnahkan 11.958 keping Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) bertempat di belakang kantor Disdukcapil Rohul.

Pemusnahan belasan keeping KTP-el tersebut dilakukan sebanyak dua kali dengancara dibakar itu, dilaksanakan pada 17 Desember sebanyak 8.786 keping dan 19 Desember 2018 sebanyak 3.016 keping.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dalam pemusnahan KTP-el tersebut, hadir Kepala Disdukcapil Rohul H Syaipul Bahri SSos MSi, perwakilan Polres Rohul dan Satpol PP Rohul dan para Kabid di jajaran Disdukcpil Rohul.

Kepala Disdukcapil Rohul H Syaipul Bahri SSos MSi kepada wartawan, Jumat (28/12) menyebutkan, pemusnahan tersebut sudah sesuai petunjuk Kemendagri tentang Penatausahaan KTP-el rusak atau invalid.

Tujuan pemusnahan tersebut, dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di tahun politik atau menjelang Pemilu 2019. ‘’Sejak dimulainya pelaksanaan perekaman KTP-el tahun 2011, Disdukcapil Rohul baru melakukan pemusnahan KTP-el rusak atau invalid dilakukan 17 dan 19 Desember lalu. Pemusnahan KTP-el dilakukan dengan cara dibakar sesuai petunjuk Kemendagri,’’ ujarnya.

Mantan Asisten II Setda Rohul itu menjelaskan, pihaknya telah menarik KTP-el yang tidak didistribusikan oleh desa/kelurahan di Rohul tahun 2013. ‘’Jadi kita pastikan, sudah tidak ada lagi, KTP-el yang rusak dan invalid atau tidak diditribusikan oleh desa/kelurahan di Rohul. Semuanya telah dimusnahkan dengan cara dibakar,’’ sebutnya.

Dia berharap pemusnahan KTP-el rusak atau invalid dengan cara dibakar, kedepan tidak terjadi hal-hal yang diinginkan menjelang Pemilu 2019 di Kabupaten Rohul. Dalam artian tidak ada kejadian ditemukan KTP-el ditempat sampah, dan disalahgunakan karena ini berbahaya sekali, oleh karena itu Pemkab Rohul dengan sigap melalui Disdukcapil telah melaksanakan pemusnahan KTP-el rusak dan invalid.

Syaipul menambahkan, Dsidukcapil Rohul pada 17 Desember lalu telah memusnahkan KTP-el rusak 101 keping, Invalid atau gagal cetak 45 keping, dan perubahan elemen data dan rusak yang ditarik masyarakat 8.640 keping dengan total 8.786 keping.

Sementara pada 19 Desember lalu, KTP-el yang tidak didistribusikan oleh desa/kelurahan tahun 2013 sebanyak 3016 keping dan KTP-el perubahan elemen data 156 keping  dengan total sebanyak 3.172 keping.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook