ROKANHULU (RIAUPOS.CO)-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) telah memusnahkan 11.958 keping Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) bertempat di belakang kantor Disdukcapil Rohul.
Pemusnahan belasan keeping KTP-el tersebut dilakukan sebanyak dua kali dengancara dibakar itu, dilaksanakan pada 17 Desember sebanyak 8.786 keping dan 19 Desember 2018 sebanyak 3.016 keping.
Dalam pemusnahan KTP-el tersebut, hadir Kepala Disdukcapil Rohul H Syaipul Bahri SSos MSi, perwakilan Polres Rohul dan Satpol PP Rohul dan para Kabid di jajaran Disdukcpil Rohul.
Kepala Disdukcapil Rohul H Syaipul Bahri SSos MSi kepada wartawan, Jumat (28/12) menyebutkan, pemusnahan tersebut sudah sesuai petunjuk Kemendagri tentang Penatausahaan KTP-el rusak atau invalid.
Tujuan pemusnahan tersebut, dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di tahun politik atau menjelang Pemilu 2019. ‘’Sejak dimulainya pelaksanaan perekaman KTP-el tahun 2011, Disdukcapil Rohul baru melakukan pemusnahan KTP-el rusak atau invalid dilakukan 17 dan 19 Desember lalu. Pemusnahan KTP-el dilakukan dengan cara dibakar sesuai petunjuk Kemendagri,’’ ujarnya.
Mantan Asisten II Setda Rohul itu menjelaskan, pihaknya telah menarik KTP-el yang tidak didistribusikan oleh desa/kelurahan di Rohul tahun 2013. ‘’Jadi kita pastikan, sudah tidak ada lagi, KTP-el yang rusak dan invalid atau tidak diditribusikan oleh desa/kelurahan di Rohul. Semuanya telah dimusnahkan dengan cara dibakar,’’ sebutnya.
Dia berharap pemusnahan KTP-el rusak atau invalid dengan cara dibakar, kedepan tidak terjadi hal-hal yang diinginkan menjelang Pemilu 2019 di Kabupaten Rohul. Dalam artian tidak ada kejadian ditemukan KTP-el ditempat sampah, dan disalahgunakan karena ini berbahaya sekali, oleh karena itu Pemkab Rohul dengan sigap melalui Disdukcapil telah melaksanakan pemusnahan KTP-el rusak dan invalid.
Syaipul menambahkan, Dsidukcapil Rohul pada 17 Desember lalu telah memusnahkan KTP-el rusak 101 keping, Invalid atau gagal cetak 45 keping, dan perubahan elemen data dan rusak yang ditarik masyarakat 8.640 keping dengan total 8.786 keping.
Sementara pada 19 Desember lalu, KTP-el yang tidak didistribusikan oleh desa/kelurahan tahun 2013 sebanyak 3016 keping dan KTP-el perubahan elemen data 156 keping dengan total sebanyak 3.172 keping.(adv)