Pemprov Heran, Inhu Belum Tetapkan UMK

Riau | Sabtu, 29 Desember 2018 - 09:45 WIB

BAGIKAN



BACA JUGA


PEKANBARU (RIAUPOS.CO)-Pemprov Riau heran dengan Pemkab Indragiri Hulu (Inhu) yang belum juga menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) 2019. Padahal, 11 kabupaten/kota lainnya di Riau, sudah menetapkan sejak jauh-jauh hari.

    Hal ini disebabkan karena belum adanya kesepakatan Dewan Pengupahan setempat. Ada perbedaan persepsi soal nilai UMK Inhu.

    “Inhu belum menetapkan UMK,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau Rasidin Siregar, Jumat (28/12) di Pekanbaru.

    Dirinya kata Rasidin, sudah mengingatkan Kepala Disnakertrans Inhu terkait ini. Namun, belum ada juga perkembangan. Menurut dia, hal ini bukanlah persoalan yang harus berlarut-larut. “Saya kan sudah ingatkan kepala dinasnya,” ujarnya.

    Jika tak ada kesepakatan, kata dia, mestinya pemerintah setempat harus berinisiatif untuk mengadakan rapat voting. “Sebenarnya ini tak sulit. Mereka adakan rapat dengan Dewan Pengupahan. Kalau tidak juga tuntas, ambil saja voting. Voting itu pasti ada yang menang,” kata Rasidin.

    Kata dia, itulah sebenarnya fungsi Disnakertrans setempat, untuk memfasilitasi lahirnya kesepakatan. Tapi kesempatan itu tak juga lahir. Rasidin heran.

    “Itulah gunanya pemerintah. Tak ada masalah yang besar sebenarnya. Tak sulit. Tak tahu saya bagaimana bisa seperti itu ya,” sesalnya.

    Oleh karena itu, dia memberi waktu kepada Pemkab Inhu hingga Januari untuk menetapkan UMK setempat. Jika tak juga ditetapkan, maka UMK Inhu 2019 harus kembali ke UMK 2018. “Saya beri waktu sampai Januari. Iya, itu (UMK 2018, red) yang diberlakukan kalau tidak ada kesepakatan,” jelasnya.

    Diketahui, selain Inhu, kabupaten/kota lainnya sudah menetapkan UMK 2019 pada November lalu. “Untuk kabupaten/kota sudah ditetapkan oleh gubernur UMK-nya tanggal 21 November lalu, kecuali Inhu,” kata dia.

   Belum ditetapkannya UMK Inhu, karena tidak adanya kesepakatan dewan pengupahan di Inhu. “Karena tak ada persetujuan, maka tidak kami keluarkan. Kalau mereka ada kata sepakat dengan dewan pengupahan, baru kami keluarkan,” kata Rasidin.

    Rasidin menjelaskan, Inhu mengajukan besaran UMK yang tidak jelas. Sebab angka yang diajukan cukup besar, sementara di Inhu diketahui banyak perusahaan yang tak sanggup membayar upah karyawan sesuai dengan yang sudah ditetapkan.

    Pemprov katanya, akan mengevaluasi Inhu terkait UMK yang belum ditetapkan ini. Sebab kata dia, hampir setiap tahun tak ada kejelasan dalam pengupahan di Inhu.

    “Tahun lalu, 12 koma sekian persen, tahun sekarang dibuat segitu juga kenaikan. Alasannya tidak jelas. Katanya KHL. KHL-nya di bawah,” sebut Rasidin.

    Dia juga menilai, dari 12 kabupaten/kota di Riau, Inhu yang paling sering bermasalah terkait pengupahan. “Seluruh Riau, di Inhu inilah perusahaan yang betul-betul macet dan tidak sanggup membayar upah minimum,” sebutnya.

    Sementara itu, penetapan UMK berdasarkan Keputusan Gubernur Riau, Nomor: Kpts.949/XI/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Riau 2019. Surat keputusan yang ditandatangani Plt Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim, 21 November 2018 kemarin, mulai berlaku sejak 1 Januari 2019.

    Adapun UMK yang paling tinggi adalah di Kota Dumai sebesar Rp3.118.453. Kemudian di Kabupaten Bengkalis Rp3.005.582, Kabupaten Siak Rp2.809.443, Kabupaten Kuantan Singingi Rp2.806.608, Kabupaten Pelalawan Rp2.766.919, Kota Pekanbaru Rp2.762.852, Kabupaten Indragiri Hilir Rp2.750.618, Kabupaten Kepulauan Meranti Rp2.749.909, Kabupaten Rokan Hulu Rp2.728.647, Kabupaten Kampar Rp2.718.724, dan Kabupaten Rokan Hilir Rp2.707.384.(mng)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook