Januari, UMK 2016 Berlaku

Riau | Selasa, 29 Desember 2015 - 11:19 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) – Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau tentang Upah Minimum Kota (UMK) Kota Pekanbaru 2016 belum dikantongi. Namun UMK tetap akan diterapkan. Karena sudah diusulkan atau disetujui oleh tim dewan pengupahan Kota Pekanbaru.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Johnny Sarikoen. Menurutnya, keterlambatan SK UMK dari gubernur sedikit mengganggu. Namun tidak akan membatalkan UMK yang sudah diusulkan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“SK sampai sekarang memang belum sampai kepada kami. Tetapi penerapan UMK tetap dilaksanakan 1 Januari 2016. Kami harap bisa tuntas Januari mendatang,” ujar Johnny Sarikoen kepada Riau Pos, Senin (28/12).

Seperti diketahui, awal Desember 2016 silam tim dewan pengupahan Kota Pekanbaru dalam hal ini Disnaker Pekanbaru telah mengusulkan UMK. UMK yang telah ditetapkan masih berada di Disnaker Riau.

“Kemungkinan masih berada di Disnaker provinsi. Mudah-mudahan bisa secepatnya sampai di meja gubernur sehingga bisa ditandatangani,” tuturnya.(ilo)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook