Laporan SYUKRI DATASAN, Duri
Kantor Lurah Duri Barat yang terletak persis di sebelah Barat terminal Angkot Duri Bestari kembali disegel ahli waris pemilik tanah Rabu (28/12) kemarin.
Menurut warga, aksi penyegelan jilid dua itu berlangsung sekitar jam 17.00 WIB Selasa (27/12). Tindakan tersebut membuat pelayanan publik di kantor lurah itu Rabu (28/12) kemarin menjadi terganggu.
Penyegelan itu dilatarbelakangi oleh tak kunjung jelasnya realisasi ganti rugi tapak tanah kantor tersebut kepada ahli waris pemilik. Itu tergambar jelas dari kalimat yang tertera di atas selembar kertas karton yang ditulis atas nama Wismartoni.
Dalam tulisan itu berbunyi; ‘’Tanah kantor ini milik alm Zakaria Mahato. Kami ahli waris almarhum belum ada terima ganti rugi selama 29 tahun’’.
Karton tersebut dipajang di pintu depan kantor lurah yang tersegel.
Penyegelan pintu kantor pemerintahan menggunakan plang kayu ini merupakan peristiwa yang kedua kalinya. Satu setengah bulan lewat, tepatnya pada Ahad (13/11) silam sekitar jam 10.00 WIB, kantor pelayanan publik itu pun pernah disegel Wismartoni (34), cucu mendiang Zakaria Mahato, pemilik tanah bagian depan tapak kantor lurah tersebut.
Setelah ada rembug dengan pemerintah kecamatan, segel di pintu kantor itu pun dibuka Senin (14/11) sehari setelahnya.
Akibat kantor itu disegela buat kedua kalinya, Lurah Duri Barat Suyatno SH bersama para staf terpaksa menumpang berkantor sementara di Warung Soto Yan di Jalan Pertanian kemarin. Itu dia lakukan agar pelayanan terhadap masyarakat tetap bisa dijalankan. Apalagi di akhir tahun ini banyak urusan administrasi masyarakat yang harus diselesaikan.
Karena penyegelan itu telah mengganggu pelayanan publik, Suyatno mengaku sudah membuat laporan ke pihak kepolisian dan camat Mandau.
Terkait masalah tanah kantor itu, menurut Suyatno sebaiknya ahli waris menempuh jalur pengadilan saja. Dia juga menyerahkan sepenuhnya kasus penyegelan kantor ini kepada pihak kepolisian.
Sebetulnya, rencana penyegelan jilid kedua ini pernah dilontarkan dua ahli waris pemilik tanah tapak kantor lurah itu sebelumnya. Masing-masing Wismartoni (cucu mendiang Zakaria Mahato) dan Drs Fachruddin Syarief (anak mendiang HM Syarief Kaut). Hal itu mereka utarakan dalam jumpa pers di Kantin Pondok Biru Jalan Hang Tuah, Duri beberapa waktu lewat.
Menurut Fachruddin dan Wismartoni waktu itu, tapak tanah kantor Lurah Duri Barat itu, tahun 1984 silam dipinjampakaikan oleh datuk dan orang tua mereka kepada Lurah Duri Barat waktu itu HM Sidi Thaher. Tanah bagian depan berukuran 10x22,5 meter persegi milik Zakaria Mahato dan 8x22,5 meter persegi bagian belakang milik HM Syarief Kaut.
Fachruddin Syarief yang dikontak terpisah kemarin menegaskan, tapak tanah kantor lurah itu memang sejak awal dipinjampakaikan saja. Tidak ada hibah, wakaf maupun jual beli. “Sebetulnya bupati sudah menyurati camat dan camat pun sudah menyurati lurah terkait tuntutan ganti rugi tanah ini. Namun sikap dari lurah belum jelas,” kata Fachruddin lewat sambungan telepon pada Riau Pos.(bud)