Berikan Pasal Alternatif
Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP Rizal menyayangkan putusan hukuman mati terhadap kurir, termasuk Juliar. Hukuman seumur hidup pantas untuk para bandar.
“Kami dalam berita acara pemeriksaan (BAP) memberikan pasal alternative yaitu pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 25 tahun 2009. Saya tidak ingin mencampuri putusan atau vonis. Tapi setidaknya dilihat juga fakta persidangan dan pasal yang kami terapkan,” ungkap Kasat Narkoba.
Tapi pihaknya akan terus memburu Jefri yang namanya disebut-sebut Juliar. “Saat ini Jefri menghilang entah ke mana. Tapi saya yakin, cepat atau lambat dia akan pulang ke Jangkang. Saat dia pulang itu nantinya akan kami bekuk,” sebutnya.
Vonis sesuai Fakta Persidangan
Sementara Humas Pengadilan Negeri Bengkalis Zia Ul Jannah, pihaknya dalam membuat putusan tentunya sesuai fakta persidangan dan pasal apa yang diterapkan dalam dakwaan.
“Tidak mungkin kami membuat putusan di luar dakwaan dan fakta persidangan. Dan putusan yang kami berikan terhadap Juliar itu sesuai fakta persidangan,” ungkap Zia Ul Jannah sambil menambahkan, silakan tanya pada salah seorang majelis hakim, karena dia memutuskan.
Kebetulan salah seorang majelis hakim bernama Aulia Fhatma Widhola yang memvonis Juliar duduk di samping Zia Ul Jannah. “Saya tidak ada komentar karena vonis sudah dijatuhkan, maaf,” ungkapnya.
Saksi Kunci Tak Dihadirkan
Sementara dua pengacara Helmi dan Fahrizal menyesalkan saksi kunci tak bisa dihadirkan jaksa ke persidangan.
Saksi kunci yang dimaksudkannya adalah sopir travel. Padahal majelis hakim memintanya. Karena majelis hakim tidak puas hanya mendengarkan pembacaan berita acara pemeriksaannya saja (BAP).
Namun, jaksa beralasan sopir sudah diteror, jadi tidak bisa dihadirkan. Hal itu dilakukan untuk menyelamatkan sopir. Bahkan saat itu menurut JPU, sopir sudah pindah ke kota lain, meski masih di Provinsi Riau. “Kami bertanggung jawab kalau terjadi sesuatu pada saksi kunci,” ungkap Fahrizal, namun JPU tetap dengan alasannya.
Kalau jaksa berpikir melakukan penyelamatan terhadap saksi kunci, apakah dia tidak berpikir bagaimana menyelamatkan nyawa orang dari hukuman mati.
“Tidak hanya hakim, kami berkeras agar saksi dihadirkan, karena di berita acara pemeriksaan ada keterangan saksi, demikian juga dalam dakwaan. ketiga terdakwa yaitu, Andi Saputra, Dedi Purwanto dan Juliar yang mengangkat barang berupa tas koper dan kotak blender ke dalam mobil. Sementara Juliar mengaku tidak tahu atas keberadaan barang tersebut karena dia datang terlambat. Dan Andi Saputra dibekuk di tempat berbeda yaitu di bengkel.
“Hingga selesai sidang, apa yang kami harapkan itu tidak pernah dikabulkan jaksa penuntut umum, hingga akhirnya ketiganya divonis mati,” ungkap Fahrizal sambil menambahkan saat tuntutan JPU Iwan Roy Charles SH dan Aci Jaya Saputra SH.
Satu hal lagi, menurut Fahrizal yang juga janggal adalah dia dan Helmi mulai mendampingi terdakwa saat persidangan. Itu artinya saat pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP), ketiganya tidak didampingi pengacara.
Makanya, meski kami berdua pengacara baru dan masih ada hubungan keluarga dengan terdakwa Juliar untuk Helmi dan saya dengan Andi, kami akan perjuangkan agar hukuman mereka lebih ringan,” ucapnya.
Saat ini pihaknya melakukan kasasi, karena jaksa juga melakukannya. Hal itu terjadi setelah Pengadilan Tinggi memvonis seumur hidup ketiganya.
“Kami berharap putusan Mahkamah Agung lebih ringan, karena mereka merupakan korban kejahatan sindikat,” ungkap Fahrizal. (Habis)