Razia Malam untuk Antisipasi Kejahatan

Riau | Kamis, 29 November 2018 - 14:30 WIB

Razia Malam untuk Antisipasi Kejahatan
RAZIA: Polisi razia antisipasi kejahatan di Jalan Sudirman, Selasa (27/11/2018) malam.

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Sat Lantas Polres Dumai melaksanakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) bidang lalu lintas razia serta penindakan pelanggaran lalu lintas, Selasa (27/11) malam. Pelaksanaan  razia dipusatkan di Jalan Sudirman tepatnya di perempatan Polres Dumai.

Dari razia tersebut, Satlantas menerapkan pemeriksaan kendaraan dengan stationer system dengan sasaran kelengkapan kendaraan dan perorangan, barang bawaan. “Hal ini juga guna mengantisipasi adanya pelaku tindak pidana dan tindakan kriminalitas di wilayah Dumai,” ujar Kasat Lantas Polres Dumai AKP Adi Prabowo saat dikonfirmasi, Rabu (28/11).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Adi mengatakan dari hasil giat KKYD itu personel telah melakukan sebanyak 75 penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas, dan mengamankan 33 sepeda motor tanpa kelengkapan surat, 23 STNK dan 14 SIM.

“Kegiatan kepolisian sengaja dilakukan pada malam hari mengingat kerawanan pelanggaran, dan lalu lintas peredaran barang terlarang seperti narkoba bisa diminimalisir,” ujarnya.

KKYD itu akan terus digelar hingga menjelang pergantian tahun baru. Sementara itu waktu dan lokasi kegiatan akan disesuaikan menyusul keperluan dan kerawanan yang ada.

”Akan terus berlangsung sampai pelanggaran yang kasat mata tidak banyak lagi terlihat. Artinya ini akan terus berlangsung jika mayoritas pengendara dominan masih dilakukan pelanggaran,” tuturnya.

Banyaknya pelanggaran yang dilakukan apalagi terutama di jalan utama Kota Dumai. Pada kesempatan itu Kasat Lantas mengimbau masyarakat agar lebih menyadari betapa pentingnya mengunakan kelengkapan kendaraan guna keselamatan utama. 

“Bagi masyarakat yang masih menganggap tidak mengunakan helm merupakan hal biasa dan melanggar isyarat lampu di traffic light, dipersilakan mempersiapkan dirinya untuk menerima sanksi pelanggaran lalu lintas,” tutupnya.(hsb)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook