Pemprov Tawarkan Dua Opsi untuk Cik Puan

Riau | Kamis, 29 November 2018 - 11:00 WIB

Pemprov Tawarkan Dua Opsi untuk Cik Puan
TERBENGKALAI: Bangunan Pasar Cik Puan di Jalan Tuanku Tambusai yang terbengkalai, Rabu (28/11/2018). Hampir 10 tahun bangunan pasar ini tak selesai karena persoalan aset antara Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru.EVAN GUNANZAR/RIAU POS

KOTA (RIAUPOS.CO) - Nasib Pasar Cik Puan masih tak jelas. Belum ada kata sepakat antara Pemprov Riau dengan Pemko Pekanbaru terkait penyelesaian bangunan yang terbengkalai tersebut. Tapi setidaknya, Pemprov Riau punya dua opsi sebagai solusi.

Mangkraknya pembangunan pasar yang berada di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru itu, ternyata terkait dengan persoalan aset. Selain aset Pemprov Riau, ada  juga aset Pemko Pekanbaru. Lahan sebagai aset Pemprov Riau, dan bangunan yang terbengkalai milik Pemko Pekanbaru.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Kalau Pasar Cik Puan itu, masih terkendala masalah aset,” kata Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau Masperi kepada Riau Pos, Rabu (28/11) siang di Pekanbaru.

Dijelaskannya, untuk sistem pembangunan pasar, berada di Pemko Pekanbaru. Pemko Pekanbaru, kata dia, membangunnya menggunakan tangan swasta. Pemko Pekanbaru juga berencana bekerja sama dengan swasta untuk kelanjutan pembangunan dan pengelolaan ke depan.

“Pemko Pekanbaru membangun dengan dana investor. Sementara, asetnya sebagian besar milik Pemprov Riau,” ujarnya.

Ketika pembangunannya dilakukan oleh swasta, maka konsekuensinya harus ada bagi hasil keuntungan. Jika bagi hasil, maka persentase pembagian harus dihitung. Sebelum dihitung bagian masing-masing, terlebih dahulu dihitung nilai aset.

“Nah, kalau pakai swasta tentu ada deviden. Bagaimana caranya? Itulah perlu perhitungan aset terlebih dahulu. Dalam perhitungan aset ini, perlu didudukkan antara Pemprov Riau dengan Pemko Pekanbaru,” kata Masperi.

Jika lahan dihibahkan ke Pemko Pekanbaru, maka tak perlu lagi bagi hasil dengan Pemprov Riau. “Jika (lahan) dihibahkan ke Pemko Pekanbaru, maka aset itu sepenuhnya milik Pemko Pekanbaru,” ujarnya.

Namun, dalam penyerahan aset ini, ada mekanismenya. Nilai aset yang lebih dari Rp5 miliar, kata dia, harus melalui persetujuan DPRD. Tidak bisa hanya melalui kebijakan kepala daerah. “Harus diparipurnakan dulu. Itu prosedurnya kalau kita hibahkan,” ujarnya.

Jika tak dihibahkan, lanjut Masperi, maka menggunakan pola pengelolaan swasta. Karena menggunakan pola swasta, tentu ada deviden. “Tentu ada pembagian keuntungan. Berapa yang masuk ke pemprov, berapa ke pemko, dan berapa ke swasta,” sebutnya.

Hal inilah yang perlu disepakati antara Pemprov Riau dengan Pemko Pekanbaru. Artinya, ada dua pilihan atau opsi yang ditawarkan Pemprov. Pertama, dilepaskan aset Pemprov ke Pemko Pekanbaru. Lalu pengelolaan sepenuhnya diserahkan ke Pemko dan tak ada bagi keuntungan ke Pemprov Riau.

Opsi kedua, dilakukan dengan pola kerja sama antara Pemprov Riau, Pemko Pekanbaru, dan swasta. “Jadi, itulah yang perlu disepakati bersama. Dilepaskan atau dikerjasamakan. Dua opsi itulah kira-kira pola penyelesainnya menurut saya,” ujarnya.

Langkah ke depan kata Masperi, akan menunggu kebijakan dari gubernur terpilih nanti, yakni Syamsuar. “Itu kan kebijakan aset. Kebijakan itu ada di BPKAD. Apa yang dipilih, tentu aset. Mungkin di gubernur terpilih nanti ada solusinya,” ujar dia.(dal)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook