PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau meringkus dua pelaku pengedar ganja berinisial F dan F, Senin siang (28/10). Polisi menangkap pelaku saat melintas di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru. Tepatnya di sekitaran Simpang Bingung.
Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan 60 paket ganja kering ukuran besar yang dibungkus dengan lakban warna cokelat. Puluhan paket ganja tersebut disembunyikan oleh pelaku di spiker mobil, laci-laci mobil dan di bagasi mobil warna merah yang sudah dimodifikasi dengan nomor polisi (nopol) BP 1620 TP.
Direktur Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Suhirman mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada mobil jenis minibus bermuatan ganja yang akan melintasi Kota Pekanbaru. Selanjutnya petugas menurunkan tim dan melakukan penyelidikan. Alhasil setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan isi mobil didapatkan 60 paket ganja yang sudah dikemas. Beratnya satu paket kemasan bervariasi ada sekitar 1,2 kg, ada yang 1,5 kg dan berbagai macam.
"Nanti akan kami total berapa puluh kilo keseluruhannya. Saat ini masih kami dalami," ujarnya kepada wartawan, Senin (28/10).
Suhirman menjelaskan, hasil interogasi sementara untuk kedua tersangka ganja kering itu akan dibawa ke daerah Jambi.
"Kedua tersangka merupakan warga Aceh, tapi domisilinya di provinsi lain. Jadi setelah dilakukan penggeladahan ditemukan ganja disimpan di dalam spiker mobil dan di bagasi buatan dan laci kecil tempat penyimpanan ganja. Pelaku mengaku baru dua kali membawa ganja," terangnya.(dof)