DISDUKCAPIL KERJA SAMA DENGAN 20 RUMAH SAKIT

Pembuatan Akta Kelahiran Anak Bisa Lebih Cepat

Riau | Senin, 29 Oktober 2018 - 11:47 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru melakukan inovasi dalam rangka percepatan pembuatan akta kelahiran anak. Inovasi tersebut yakni melakukan kerja sama dengan pihak rumah sakit serta sarana kesehatan lainnya yang berkaitan dengan kelahiran anak.

Kepala Disdukcapil Pekanbaru Baharuddin mengatakan, dalam rangka percepatan pembuatan akta kelahiran tersebut, pihaknya sudah melakukan penanda tanganan kerja sama dengan 20 rumah sakit. Hal tersebut dilakukan merupakan salah satu inovasi dalam upaya memberikan pelayanan berkaitan dengan administrasi kependudukan kepada masyarakat.

‘’Baru-baru ini kami melakukan memorandum of understanding (MoU) dengan pihak rumah sakit di antaranya yakni RS Syafira dan RS Sansani. Kerja sama yang kami lakukan ini untuk menerbitkan percepatan akta kelahiran anak,’’ kata Baharuddin. 
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Lebih lanjut dikatakannya, dengan kerja sama tersebut, nantinya masyarakat tidak perlu berlama-lama antre untuk mendapatkan pembuatan akta kelahiran di Kantor Disdukcapil. Selain dengan rumah sakit, pihaknya juga sudah bekerja sama dengan pihak klinik dan puskesmas dalam melayani masyarakat. 

“Dengan adanya pelayanan percepatan pembuatan akta kelahiran ini, tentu masyarakat yang ada di Kota Pekanbaru merasa nyaman dan cepat terlayani. Kami berharap, dengan adanya percepatan pembuatan akta kelahiran ini, maka masyarakat semakin cepat dan tidak mengantre lagi. Oleh sebab itu, kita minta masyarakat silakan langsung mendatangi tempat-tempat yang sudah bekerja sama dengan kita dalam hal percepatan pembuatan akta kelahiran,” ujarnya.

Saat ini pembuatan akta kelahiran sudah bisa dilakukan berdasarkan domisili orang tuanya. Artinya, pembuatan akta kelahiran bisa dilakukan dimana dia tinggal. Nantinya, meskipun akta dibuat atas domisili, keterangan lokasi kelahiran anak tetap ditulis dimana dia dilahirkan, sehingga tetap sesuai dengan fakta yang ada.

“Aturan baru ini tentunya lebih menguntungkan karena bayi bisa langsung masuk KK dan mendapatkan NIK. Jika sudah masuk dalam KK dan memiliki NIK, maka bayi bisa langsung diurus berkas-berkasnya, antara lain pembuatan akta kelahiran,” sebutnya.

Masyarakat yang hendak membuatkan akte kelahiran ini diharapkan menyiapkan berkas lengkap mencakup KK, KTP yang dilegalisir serta surat peristiwa lahir. Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat jika ingin mengurus dokumen di Disdukcapil untuk tidak diwakili.(ade)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook