INHIL (RIAUPOS.CO) - Batas pendaftaran lelang jabatan tinggi pertama (JPT) yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) diperpanjang hingga 2 November 2015 mendatang.
Sebagai mana surat keputusan dengan nomor : 04/Pansel-Kab.Inhil/X/2015 tentang perpanjangan waktu pendafataran seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama dilingkungan Pemkab Indragiri Hilir.
“Sebelumnya Panitia (Pansel) Seleksi lelang terbuka JPT menetapkan tanggal 21 Oktober 2015 batas akhir pendaftaran. Namun kembali diperpanjang hingga 2 November mendatang,” jelas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Inhil, H Saefuddin Hamdan, Rabu (28/10).
Salah satu faktor diperpanjangnya batas waktu pendaftaran, yakni jumlah peserta kurang dari 4 orang untuk satu jabatan yang. Artinya, melalui surat edaran Ketua Komisi ASN batas pendaftaran harus diperpanjang.
“Ada satu SKPD yang jumlah pelamarnya masih di bawah 4 orang, makanya harus diperpanjang hingga beberapa hari ke depan,” jelas mantan Kepala Bagian Ortal Setdakab Inhil ini.
Selain itu, surat edaran tersebut juga menegaskan apa bila satu jabatan yang dilelang tidak memenuhi persyaratan lelang maka secara keseluruhan jabatan itu ikut tertunda. Sehingga meski dilakukan assessmen pada tahap berikutnya.
Meski demikian Saefuddin tak menyebutkan jabatan apa yang belum memenuhi sebagai mana surat edaran komisi ASN. Pasaplnya hal itu tidak boleh dipublikasikan selain hanya untuk konsumsi pihak panitia.
Adapan JPT yang diperlukan untuk Sekretaris Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan, Dinas Pendapatan Daerah, dan Dinas Bina Marga Inhil.(adv/mal)