Kepengurusan DPD KNPI Riau Sesuai Konstitusi

Riau | Minggu, 29 September 2013 - 06:22 WIB

PEKANBARU (RP) - Toni Werdiansyah, didampingi pengurus DPD KNPI Riau menyampaikan bahwa dirinya resmi menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KNPI Riau dan sudah sesuai konstitusi yang berlaku. Walaupun sudah resmi, namun Toni tidak menampik bahwa dia dan segenap pengurus belum menerima keputusan atau kebijakan dari DPP KNPI terhadap konflik kepengurusan KNPI Riau pasca inkrahnya vonis terhadap Ketua KNPI Riau Faisal Aswan dalam kasus suap PON Riau.

‘’Sudah melalui mekanisme konstitusi organisasi yang berlaku sesuai arahan dari DPP. Kita juga sudah surati DPP. Namun karena di DPP juga ada masalah internal Pergantian Antar Waktu (PAW), sampai sekarang kami belum mendapatkan keputusan. Mudah-mudah dalam dua pekan ini keluar,’’ ungkap Toni memberi penjelasan saat konferensi pers di hadapan media yang memgambil tempat di Sekretariat DPD KNPI Riau, Sabtu (28/9). Penjelasan tersebut diberikannya guna memberikan keterangan tentang ketidakpastian struktur yang selama ini menjadi buah bibir di kalangan pemuda Riau.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dilanjutkan Toni, jika putusan DPP keluar maka dia akan taat dengan keputusan itu. ‘’Apa pun keputusan DPP, akan kita ikuti. Apakah menghabiskan masa kepengurusan dengan Plt, atau Plt untuk menggelar Musda,’’ tambah Toni.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Bidang Organisasi, Dafitra, menambahkan sembari mengklarifikasi protes-protes yang dilemparkan tokoh-tokoh muda di Riau. Disebutkannya, dalam penerjemahan konstitusi tidak ada mengarahkan ke Musdalub.

‘’Dalam mekanisme di dalam PO (Peraturan Organisasi, red)  yang kami terjemahkan, tidak ada Musdalub. Melainkan ditunjuk Plt. Apabila ketua berhalangan tetap sampai akhir kepengurusan, maka DPD merapatkan dalam sidang Pleno untuk disampaikan ke DPP, dan setelah itu menjadi wewengan DPP,’’ jelas Dafitra.(ose)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook