Pemkab Inhil Akui Sudah Kirim Surat Balasan ke Pemprov

Riau | Sabtu, 29 September 2012 - 10:02 WIB

TEMBILAHAN (RP)- Terkait pemekaran Kabupaten Indragiri Selatan (Insel), Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengaku telah mengirimkan surat. Adapun surat itu berisi tentang persyaratan kelengkapan administrasi kepastian ibu kota sementara Insel dan peta koordinat batas wilayah kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Demikian disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Inhil, H Alimuddin RM, menjawab RPG, Jumat (28/9)di kantor Bupati Inhil. Dia menjelaskan, rekomendasi Insel yang disampaikan Pemprov Riau terkait berbagai persyaratan tersebut telah dikirimkan sekitar dua pekan lalu. ‘’Oh itu, kalau tidak salah kemarin sudah kita kirimkan. Mereka mintakan batas wilayah dan peta koordinat,’’ kata Sekda.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Setelah dikirimkannya surat tersebuut oleh Pemkab Inhil, tentu merupakan sebuah kabar yang sangat ditunggu-tunggu masyarakat Inhil, khususnya Insel yang sangat menginginkan daerahnya dimekarkan dari kabupaten induk Indragiri Hilir. Sebab, rencana pemekaran itu sudah digulirkan sejak beberapa tahun lalu.

Jika hal itu memang benar-benar terjadi, berarti komitmen Pemkab Inhil untuk membagi wilayah menjadi beberapa bagin benar-benar terwujud. Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pemprov Riau masih belum menerima surat balasan dari Pemkab Inhil tentang persyaratan administrasi pemekaran Insel.

‘’Waktu itu kalau tidak salah saya, pengiriman surat tersebut saat berlangsungnya PON XVIII Riau di Tembilahan,’’ ungkap Sekda lagi.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemekaran Indragiri Selatan ini sudah lama diwacanakan dari kabupaten induk Indragiri Hilir yang saat ini masih beribukota Tembilahan. Bahkan, Pemerintah Provinsi Riau menilai pembentukan daerah otonom baru itu sudah layak dan memiliki hasil studi kelayakan sebagai salah satu syarat mutlak pemekaran daerah.

Meski terjadi perdebatan tentang letak ibukota Insel, namun masyarakat Kecamatan Keritang, bersedia menghibahkan tanah untuk keperluan lokasi perkantoran seluas 100 hektare.

Menurut informasi, tanah tersebut berlokasi di Desa Kayu Raja, Kecamatan Keritang. Demikian pula secara administrasi juga sudah ditandatangani oleh pihak masyarakat seperti kepala dusun. Bahkan sudah diserahkan mereka kepada Tata Pemerintahan (Tapem) Provinsi Riau.

‘’Saat ini lokasi itu sudah menjadi desa pemekaran, dari desa induk, yakni Desa Kotabaru Reteh. Letaknya sangat strategis sekali, antara Desa Lubuk Besar, Kecamatan Kemuning dengan Desa Kayu Raja, Kecamatan Keritang,’’ kata Kepala Desa Kotabaru Reteh Hamdan Yani, belum lama ini.

Selain letaknya yang strategis, topografi tanahnya juga sangat mendukung. Sebab, kondisi dan kontur tanahnya tidak rawa, terdapat tanah liat dan campuran bugen (pasir halus, red). Apalagi daerah itu sangat startegis karena letaknya berdekatan dengan pusat perbankan dan ekonomi kecamatan Keritang.(*6/rpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook