PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Zulhayati Lubis alias Atiek menyambangi kantor sementara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (28/8). Kedatangan General Manager (GM) salah satu hotel di Pekanbaru itu dimintai keterangan dalam dugaan korupsi dana hibah penelitian Universitas Islam Riau (UIR) tahun 2011-2012.
Atiek menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi untuk tersangka AS selaku mantan Pembantu Rektor (PR) IV UIR.
Hal ini, lantaran AS diketahui pernah memalsukan tanda tangan General Manager (GM) Hotel Pangeran Pekanbaru dalam Kwitansi Nomor Kas 1 April 2012, senilai Rp16.585.000.
Atas hal itu, AS mengakuinya dan menyampaikan permintaan maaf yang tertuang dalam surat pernyataan yang diteken AS, tertanggal 29 November 2013. Munculnya nama Hotel Pangeran dalam perkara itu bermula dari perjanjian antara pihak panitia penelitian UIR dengan Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM).
Dalam kontrak pertama, dinyatakan kalau pihak Hotel Pangeran akan menyiapkan kamar dan sejumlah akomodasi lainnya untuk keperluan penelitian selama 2 hari dan menginap selama 3 malam, senilai Rp16.585.000.
Selain itu, AS Ketua Tim Penelitian mendatangani Sales Manager Hotel Pangeran, Lidya. Saat itu, dia menyatakan adanya revisi kegiatan, di mana acaranya yang akan digelar itu, hanya satu hari dan menginap selama tiga malam. Dari kontrak pertama dengan revisi perjanjian terdapat selisih biaya sekitar Rp4 jutaan.
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan dikonfirmasi Riau Pos membenarkan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Zulhayati Lubis. Dikatakannya, saksi dimintai keterangan dalam pengusutan perkara rasuah senilai Rp2,8 miliar. “ Iya, tadi (kemarin, red) yang bersangkutan (Zulhayati Lubis) diperiksa sebagai saksi,” ungkap Muspidauan.
Terpisah, GM Hotel Pangeran Pekanbaru, Zulhayati Lubis saat dikonfirmasi Riau Pos belum memberikan jawaban. Hingga pesan singkat melalui WhatsApp (WA), yang bersangkutan belum membalasnya.(rir)