Tekan Angka Perceraian dengan Sinaska

Riau | Kamis, 29 Agustus 2019 - 09:05 WIB

Tekan Angka Perceraian dengan Sinaska
Pengadilan Agama Pekanbaru.(INTERNET)

BAGIKAN



BACA JUGA


PEKANBARU (RIAUPPOS.CO) -- Di Provinsi Riau, angka perceraian cukup tinggi. Di tahun ini saja sejak Januari hingga Agustus hampir 4 ribu wanita menjadi janda baru. Untuk menekan perceraian tidak meningkat setiap tahunnya, pemerintah menerapkan kepada setiap pasangan yang akan menikah memenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan.

Seperti yang diterapkan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Rokan Hulu. Setiap pasangan atau calon pengantin (catin) yang akan menikah diwajibkan mengikuti program aplikasi penasihat perkawinan (Sinaska). Sinaska sendiri merupakan sebuah aplikasi sistem perkawinan dibuat khusus bagi setiap pasangan catin yang akan melangsungkan perkawinan sah atau akad nikah, melalui KUA setempat.


Dalam aplikasi itu, ada tiga fitur sistem perkawinan dengan menyediakan empat audio dengan tutor yang berbeda. Itu dapat didengar oleh pasangan catin masing-masing selama 10 menit dan ada berbentuk teks.

"Pasangan catin akan menjawab materi soal yang tersedia di aplikasi yang muncul secara acak atau random.‎ Setiap catin harus bisa menjawab 80 persen dari materi soal. Bagi catin yang tidak memenuhi nilai standar atau tidak lulus passing grade, maka mereka harus‎ mengulang kembali menjawab materi soal hingga dinyatakan lulus. Sebelum lulus, maka buku nikah tidak akan diberikan ke catin," ujar Kakan Kemenag Rohul Drs H Syahrudin MSy kepada Riau Pos.

Syahrudin mengatakan, penyebab terjadinya perceraian pasutri di Rohul banyak faktor. Bisa dari media sosial (medsos), perselingkuhan, ekonomi dan lain sebagainya yang tidak dibahas dalam bimbingan pranikah tersebut.

Panitera Pengadilan Agama Negeri Klas 1A Kota Pekanbaru, H Yasir Nasution MA mengungkapkan hal senada. Di mana Pengadilan Agama Pekanbaru tetap berusaha keras agar perceraian tidak terjadi dengan melakukan berbagai macam cara. Seperti setiap penggugat dan tergugat dilakukan mediasi oleh mediator, walaupun salah satu pihak tetap ingin meneruskan perceraian. Pihak Pengadilan Agama melalui majelis hakimnya juga terus melalukan mediasi atau memberikan nasihat langsung kepada kedua pihak yang bertikai.

"Sebenarnya masyarakat harus diberitahu tentang hukum pernikahan. Juga hak dan kewajiban antara suami istri. Itu dapat dilakukan saat penataran pernikahan di KUA ataupun sosialisasi kepada masyarakat di setiap kecamatan," ujarnya.(epp/ayi)

>>Berita selengkapnya baca Riau Pos hari ini.

Editor : Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook